Bolehkah Mengucapkan Talak dengan Jelas Sekadar Mencontohkan atau Candaan, Apa Hukumnya? Begini Jawaban UAS

- 4 Juni 2022, 16:42 WIB
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum mengucapkan talak  hanya sekedar mencontohkan atau candaan. (Foto Ilustrasi)
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang hukum mengucapkan talak hanya sekedar mencontohkan atau candaan. (Foto Ilustrasi) /Tangkapan layar YouTube/Adi Hidayat Official.

 

PORTAL SULUT — Ucapan talak oleh suami kepada istri, hukumnya bisa jatuh talak satu saat itu juga.

Sementara, ada beberapa ulama sepakat jika diniatkan talak tiga dalam satu majelis, maka jatuh talak tiga.

Sehingganya, bisa disimpulkan bahwa ucapan talak oleh suami kepada istri, punya konsekuensi hukum dalam Islam.

Baca Juga: Dahsyat! Berguguran Semua Dosa Orang yang Baca Doa Pendek Ini Setiap Sholat, Kata Syekh Ali Jaber

Lantas, bagaimana jika ucapan talak dengan jelas kepada istri, hanya sebatas mencontohkan atau cadaan, apakah dikenai hukum takak?

Hal ini seperti dalam ceramah, Ustadz Abdul Somad, dalam salah satu tayangan, dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com, diakses Sabtu 4 Juni 2022, dari kanal YouTube Adi Hidayat Official diunggah 4 Juni 2022.

Perihal mencontohkan atau candaan ucapan takak, Ustadz Adi Hidayat mengungkapkan, ada tiga hal yang perlu hati-hati karena terdapat kaidah hukum.

“Hati-hati, karena candanya bisa jadi serius, ada serius jadi canda. Tapi disini canda yang bagaimana dihukumi serius. Kalau contoh kadang-kadang tidak masuk canda, tapi menjelaskan hukum,” terang UAS-sapaan akrab Ustadz Adi Hidayat-.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah