PORTAL SULUT — Pernikahan adalah satu peristiwa sakral, menjadi awal pasangan laki-laki dan perempuan membangun rumah tangga.
Dalam Islam, menikah adalah bagian dari Ibadah mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Sehingganya, proses pernikahan harus memenuhi rukun nikah sesuai tuntunan Islam.
Lalu bagaimana, jika menjadi wali nikah merupakan adik laki-laki dari mempelai perempuan, sedangkan perempuan tersebut mempunyai kakak laki-laki.
Dalam hal ini, ayah dan kakek perempuan sudah meninggal dunia.
Apakah sah penikahan tersebut? Bagaimana pandangangan hukum Islam tentang perihal ini.
Seperti dalam salah satu ceramah, Buya Yahya menjelaskan, wali nikah adik laki-laki sah, dan kesimpulannya proses ijab dan qabul tidak perlu diulang. Adapun cara yang benar, sudah tidak perlu diulangi yang jelas.