Inilah Penjelasan Kenapa Orang yang Mengantar Jenazah Makruh Hukumnya Untuk Duduk

- 26 Mei 2022, 11:07 WIB
Ilustrasi pemakaman
Ilustrasi pemakaman /Freepik/rawpixel.com

PORTAL SULUT – Hukum duduk ketika menunggu pemakan jenazah.

Ketika di pemakaman, bolehkah kita duduk menunggu jenazah dimakamkan?

Terdapat hadits yang melarang kita untuk duduk ketika mengantar jenazah ke kuburan, sampai jenazah diletakan di tanah.

Baca Juga: Jangan Pernah Lakukan Dosa Ini Kepada Orang Lain, Ustadz Abdul Somad: Akan Kamu Pikul Sampai di Akhirat

Seperti dilansir portal sulut.com pada salah satu akun YouTube Yufid.Tv, dijelaskan bahwa dalam hadits dari Abu Said Al-Khudri radhiyallahu anhu,  Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:

“Apabila kalian melihat jenazah, berdirilah. Dan siapa yang mengikuti jenazah, jangan duduk sampai dia diletakan.” (HR. Bukhari 1310 dan Muslim 2265)

Juga disebutkan dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Apabila kalian mengiringi jenazah, jangan duduk sampai jenazah itu diletakkan.”

Imam Bukhari mencantumkan ini di dalam judul Bab.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah