Bagaimana Jika Anak Melarang Orang Tuanya Menikah Lagi? Ini Jawaban Buya Yahya

- 23 Mei 2022, 14:40 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Instagram @buyayahya_albahjah/

PORTAL SULUT - Dalam islam, menikah adalah suatu hal yang sakral, dan tidak boleh dilarang-larang.

Jika pernikahan harus diakhiri dengan perceraian kata Buya Yahya, maka selesaikanlah dengan baik-baik.

Ada orang tua yang ingin menikah lagi karena bercerai atau pasangannya meninggal dunia.

Baca Juga: Baca Saat Sujud, Doa Ini Paling Mustajab Mengabulkan Hajat Apapun dan Melancarkan Rezeki

Tapi ada juga orang tua yang memilih untuk tidak menikah lagi karena larangan dari anak.

Hal ini ditanyakan dalam ceramah Buya Yahya dalam channel YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 9 Mei 2022.

Bagaimana kondisi sang ayah, yang ditinggal pasangannya kemudian dilarang anaknya untuk menikah lagi?

Buya Yahya menjelaskan bahwa, sang anak jangan hanya memandang ayahnya sebagai ayah saja.

Tapi pandanglah ia sebagai pria yang punya hajat pribadi seperti pria pada umumnya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x