“Maaf Buya mungkin pertanyaan saya kurang sopan.” Kata jemaah tersebut kepada Buya Yahya.
“Saya masih single dan susah menahan nafsu saya. Saya takut zina, jadi kadang saya mengatasinya dengan onani. Bagaimana hukumnya?” imbuh jemaah itu.
Menurut Buya Yahya, hukum dari laki-laki maupun perempuan yang melakukan rancap adalah haram.
“Hukumnya adalah haram onani,” terang Buya Yahya.
Namun, kata Buya Yahya, bila takut kepada zina, maka kasusnya berbeda.
Baca Juga: Jawaban Ini Akan Mengecoh Malaikat ketika di Alam Kubur Kata Gus Baha
“Misalnya dia takut kepada zina, di hadapannya ada lawan jenis, maka kasusnya berbeda.”
“Kalau sudah dalam keadaan dia takut dalam zina, maka hukum merancap menjadi diperkenankan,” ujar Buya Yahya.
Ada syarat diperkenankan bagi seseorang melakukan rancap ini kata Buya Yahya.
Syarat pertama, adalah takut terjerumus dalam dosa zina.