Suami Mengucapkan Talak 3 Sekali, Sahkah Perceraian? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 19 Mei 2022, 20:30 WIB
Buya Yahya tengah menjelaskan hukum mengucapkan Talak 3 meski diucapkan sekali
Buya Yahya tengah menjelaskan hukum mengucapkan Talak 3 meski diucapkan sekali //Tangkapan layar YouTube Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT — Cerai adalah perkara yang sangat dibenci Allah, akan tetapi perceraian antara pasangan suami-istri tidak diharamkan dalam Islam.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) umumnya tahapan perceraian digelar secara hukum di Pengadilan Agama dan diputuskan oleh majelis hakim.

Lantas, jika ada suami yang mengucapkan Talak 3 kepada istrinya, apakah Talak 3 tersebut sah? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Apa Hukumnya Suami Talak 3 Lewat Surat, Sahkah? Begini kata Buya Yahya

Perkara cerai dalam artikel ini, seperti dinukil portalsulut.pikiran-rakyat.com Kamis 19 Mei 2022, dari kanal YouTube Buya Yahya, diunggah 23 April 2020.

Dalam tayangan tersebut, Buya Yahya menjelaskan, menurut jumhur ulama empat madzhab yang merupakan kesepakatan menyebutkan, cerai yang diucapkan di satu majelis, jatuh tiga.

“Dalam empat madzhab, Hanafi, Maliki Syafi'I, Hambali, bahwa cerai tiga yang diucapkan di satu majelis jatuh tiga. Seorang laki-laki berkata pada istrinya engkau aku cerai tiga, jatuh tiga. Aku mau cerai engkau tiga, cerai jatuh tiga,” ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, cerai jatuh tiga tersebut bisa satu waktu atau dalam masa iddah, karena masa idah masih seperti istri.

Lanjut Buya Yahya menyebutkan, masa iddah adalah tiga kali suci, yakni wanita habis di cerai, satu minggu kemudian dicerai lagi masih dalam masa iddah, jatuh cerai.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x