Bagaimana Hukum Orang yang Melakukan Zina Sebelum Menikah? Ini Penjelasan Buya Yahya

- 18 Mei 2022, 09:51 WIB
BAGAIMANA hukum pasangan yang menikah tapi sebelumnya melakukan zina? Buya Yahya menjelaskannya.
BAGAIMANA hukum pasangan yang menikah tapi sebelumnya melakukan zina? Buya Yahya menjelaskannya. /Foto dok.: angkap Layar Facebook Kajian Buya Yahya UnOfficial/

 

PORTAL SULUT - Bagaimana hukum orang yang melakukan zina sebelum menikah?  Simak penjelasan Buya Yahya.

Buya Yahya dalam kesempatannya menjelaskan tentang hukum orang menikah setelah melakukan zina.

Apakah sah pernikahan orang yang melakukan zina dulu baru menikah?

Baca Juga: 3 Waktu Terbaik untuk Berdoa, Hajat Sekecil Semut akan Segera Terkabul kata Ustadz Abdul Somad

Buya Yahya menjelaskan kasus pernikahan seorang pria dan wanita yang terlanjur berzina.

Dalam kesempatannya Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang wanita yang bertanya tentang hukum menikah tapi sudah terlanjur melakukan zina terlebih dahulu.

Buya Yahya menegaskan, zina adalah perbuatan keji dan dosa besar.

Akan tetapi jika menyesali perbuatan zina tersebut dan menikah, maka Allah buka pintu taubatnya.

“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak,” kata Buya Yahya dikutip PortalSulut.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 28 Desember 2021.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x