Ustadz Abdul Somad Jelaskan Hukum Menikahi Wanita Yang Hamil Duluan

- 17 Mei 2022, 20:40 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Tangkapan layar youtube.com / Ustadz Abdul Somad Official.

Ustadz Abdul Somad pun mengatakan bahwa masalah yang muncul itu ada 4 yaitu:

1. Anak yang lahir tidak boleh memakai bin bapaknya atau ayahnya, harus pakai bin ibunya.

"Dalam hukum Islam jika anak lahir dari wanita yang menikah namun sudah hamil duluan maka tidak boleh pakai bin ayahnya" jelas Ustadz Abdul Somad.

2. Apabila anak yang lahir anak laki-laki dan di kemudian hari punya adik perempuan, maka anak laki-laki itu tidak bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya.

"Karena mereka adalah saudara seibu maka tidak bisa dijadikan wali, yang akan menjadi wali itu adalah saudara seayah" jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: KAYA MENDADAK! Inilah Tanda Alam Kamu Akan Dapat Rezeki Tak Terduga Menurut Primbon Jawa

3. Ketika ayah meninggal anak tersebut tidak mendapatkan warisan.

"Karena mereka tidak ada hubungan nasab jadi tidak saling mewarisi" ungkap Ustadz Abdul Somad.

4. Jika anak yang lahir itu anak perempuan maka sang Ayah tidak bisa menjadi wali nikah anak tersebut.

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa "Yang berhak menjadi wali nikah anak tersebut adalah wali Hakim (KUA)". pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x