Bagaimana Cara Mensucikan Wanita Meninggal dalam Keadaan Haid, Begini kata Buya Yahya

- 16 Mei 2022, 00:36 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum mensucikan wanita meninggal dalam keadaan haid (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan hukum mensucikan wanita meninggal dalam keadaan haid (Foto Ilustrasi) /(Instagram@fotobuya)

PORTAL SULUT — Dalam Islam, orang hidup wajib mensucikan jenazah sebelum dimakamkan atau melaksanakan tahapan hukum fardu kifayah.

Lantas, jika yang meninggal wanita dalam keadaan haid, bagaimanakah cara mensucikannya? Berikut penjelasannya.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menegaskan, hukum haid hanya berlaku untuk orang hidup.

Baca Juga: Rasulullah Mudah Mengenali Umatnya Karena Almalan ini, menurut Ustadz Khalid Basalamah

“Kalau sudah meninggal dunia, berhenti haidnya, kemudian dimandikan,” ucap Buya Yahya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Minggu 15 Mei 2022, dari kanal YouTube Buya Yahya, diunggah 11 Mei 2022.

Melalui kajian tersebut, Buya Yahya menjelaskan, wanita yang meninggal dalam keadaan haid, hukumnya tidak bisa disamakan dengan hukum orang yang masih hidup.  

“Dia tidak wajib disuruh mandi tidak mungkin. Sudah meninggal, meninggal. Maka dia tidak wajib mandi, mau mandi bagaimana dia sudah meninggal dunia,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Ahli Ibadah Tapi Rezeki Seret, Ternyata ini Penyebabnya ungkap Gus Baha

Lalu apa, kata Buya Yahya, orang hidup yang mempunyai kewajiban memandikan jenazah tersebut.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah