Ketiga, hewan ini bisa dibunuh jika masuk ke rumah di luar Kota Madinah, sementara jika masuk ke salah satu rumah di Kota Madinah tidak boleh dibunuh, hanya perlu diusir.
Keempat, hewan ini tidak boleh dibunuh kecuali yang memiliki ciri garis putih di punggungnya atau punya ekor pendek. Ini ciri yang berbisa, bisa langsung dibunuh.
Lalu, hewan apakah yang dimaksud oleh Ustadz Adi Hidayat tersebut?
Hewan tersebut adalah ular kata Ustadz Adi Hidayat, yang dalam artikel ini dikaitkan dengan jelmaan jin.
“Jadi pendapat-pendapat ini mengerucut pada beberapa hadist utamanya, tentang hadist pernyataan jin,” kata Ustadz Adi Hidayat dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari video di kanal YouTube Kajian Islam Official yang diunggah pada 14 Januari 2021 berjudul “WASPADA KALAU ADA ULAR DI RUMAH INI PENJELASAN DALAM HADIST”.
Dalam hadist tersebut, beliau mengatakan bahwa jin muslim berjanji kepada Nabi tidak akan menampakkan diri kepada orang yang beriman.
“Jadi sebetulnya jin-jin (jin muslim) yang baik itu nggak ada penampakan,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
Namun kalau pun jin menampakkan diri, maka ia akan menampakkan diri lewat perwujudan hewan, salah satunya ular kata beliau.
Beliau lalu menceritakan sebuah kisah di zaman Nabi tentang pengantin baru yang rumahnya dimasuki ular.