Jangan Keliru! Begini Pembagian Warisan Untuk Istri dan Ibu, Gus Baha: Suami Harus Paham Ilmu Waris

- 7 Mei 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi keluarga.
Ilustrasi keluarga. /PIXABAY/ARTSYBEEKIDS/

 

PORTAL SULUT - Bagaimana pembagian warisan untuk ibu dan istri? Simak penjelasan Gus Baha tentang ilmu waris.

Menurut Gus Baha seorang suami jangan salah dalam membagi warisan untuk ibu dan istri.

Bahkan siapa yang harus diutamakan suami antara ibu dan istri.

Baca Juga: MasyaAllah! Orang yang Seperti ini Tak akan Pernah Kesusahan dan Terlilit Hutang kata Gus Baha

Gus Baha dalam ceramahnya menjelaskan tentang pembagian warisan kepada ibu dan istri.

Serta siapa yang seharusnya diutamakan suami antara ibu dan istri menurut ilmu waris.

Gus Baja mengingatkan para suami agar mengimani ilmu waris Islam (ilmu faraid).

Simak penjelasan Gus Baha seperti yang  dikutip dari portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Berkah Nyantri, yang diunggah pada 18 April 2022.

Dalam ilmu waris dijelaskan jika suami meninggal, maka bagian warisan istri hanya 1/8 dari harta suami kata Gus Baha.

Sedangkan seorang ibu dalam ilmu waris, mendapat 1/6 warisan dari total harta suami.

"Tidak harus menunggu aku mati, ingatlah bahwa ibu mendapat 1/6 karena aku (suami) memiliki anak, dan istri mendapat 1/8 karena kita punya anak kandung," jelas Gus Baha.

Jika bandingkan menurut ilmu waris, ibu mendapat warisan 1/6 artinya seorang ibu mendapat warisan lebih banyak dari istri 1/8.

Baca Juga: Hati-Hati dengan Mimpi Seperti ini, Buya Yahya: Berasal dari Setan! Segera Lakukan Hal ini Ketika Bangun Tidur

Berdasarkan ilmu waris Gus Baha menyimpulkan yang harus diutamakan seorang suami adalah ibu.

Menurut Gus Baha yang jauh lebih diutamakan adalah ibu.

Maka, sudah jelas antara ibu dan istri siapa yang harus menerima warisan dan diutamakan seorang suami.

Itulah penjelasan Gus Baha terkait pembagian warisan antara ibu dan istri menurut ilmu waris. ***

Editor: Adisumirta

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah