PORTAL SULUT - Biasanya, saat lebaran tiba adalah momen dimana seluruh keluarga berkumpul untuk silaturahmi.
Momen kumpul keluarga besar ini, sangat jarang terjadi sehingga ada kemungkinan kita berjumpa dengan sepupu lawan jenis yang sudah lama tidak pernah bertemu.
Rasa suka dan naksir dengan sepupu sangat mungkin terjadi, terlebih bila sudah lama tak berjumpa, pasti ada perbedaan dan penampilannya menjadi semakin menarik.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Menyebutkan Inilah Hal Penghancur Iman
Hal ini wajar terjadi, karena biasanya ketika memasuki masa pubertas, melihat seseorang dengan paras yang menarik pasti ada rasa untuk ingin memiliki dan menjadikan pasangan hidup.
Namun, apakah hal tersebut diperbolehkan dan bagaimana hukumnya dalam Islam?
Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Santrine Somad pada Rabu 4 Mei 2022 dengan judul 'Hukum Menikahi Sepupu' yang diunggah pada tanggal 27 Februari 2017.
Dalam ceramahnya, muncul pertanyaan dari jamaah, apakah boleh menikahi sepupu?