Apakah Jika Kita Bergaji 3 Juta Wajib Menunaikan Zakat? Ini Tanggapan Buya Yahya

- 4 Mei 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat /Antara Foto


PORTAL SULUT - Sebagai umat muslim wajib hukumnya menunaikan zakat.

Buya Yahya mengatakan zakat adalah mengeluarkan sebagian harta kita untuk orang yang membutuhkan.

Dikutip dari kanal YouTube BILAL Channel pada tanggal 5 Juli 2021, Buya Yahya memberi tanggapan mengenai kewajiban zakat untuk umat muslim.

Baca Juga: Masih Merasa Sulit untuk Ibadah? Lakukan 2 Amalan dari Buya Yahya ini: akan Jauh Lebih Nikmat

Salah satu penanya mengajukan pertanyaan kepada Buya Yahya tentang kewajiban zakat untuk kita yang mendapat gaji 3 juta.

“Semoga Allah menjadikan anda betul-betul diberi kekayaan oleh Allah SWT, karena anda mendapatkan gaji segitu anda sudah mikir urusan zakat, sementara ada orang yang mempunyai uang ratusan juta tidak pernah berpikir tentang zakat,” jawab Buya Yahya.

Tapi jika membahas soal hukum, hukum itu sangat adil. Yang wajib zakat tidak membayar zakat maka itu dosa besar di hadapan Allah.

Tapi sebaliknya, jangan sampai orang yang tidak wajib zakat dikatakan panitia wajib zakat, maka itu tidak boleh dan itu haram, Buya Yahya menegaskan.

Kemudin gaji 3 juta, pertanyaannya apakah anda sudah wajib zakat atau belum?

Buya Yahya menerangkan, gaji anda itu harus dipotong untuk operasional anda, misalnya sisa berapa lalu bersihnya itu nanti dikalikan 12 setelah dikali 12 atau 12 bulan, kalau mencapai nisabnya emas kurang lebih 84 gram maka kurang lebih itu 60 juta.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah