Bagaimana Hukum Berhubungan Suami Istri di Hari Idul Fitri? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 2 Mei 2022, 00:34 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkap layar Al-Bajah TV

PORTAL SULUT – Melakukan hubungan suami istri bukan hal yang asing lagi bagi pasangan yang sudah menikah.

Pun demikian, melakukan hubungan suami istri bagi pasangan yang sudah menikah adalah halal.

Namun, bagaimana jika melakukan hubungan suami istri pada saat hari raya Idul Fitri?

Baca Juga: Suami Istri Jangan Lakukan Hal Ini Setelah Berhubungan Badan di Malam Takbir, Ustadz Abdul Somad: Dosa

Bagaimanakah hukumnya? Apakah dibolehkan atau justru dilarang?

Pada sebuah kesempatan, Buya Yahya menjelaskan mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, ada pertanyaan dari jamaah kepada Buya Yahya perihal hukum melakukan hubungan suami istri pada saat hari raya Idul Fitri.

Di mana, yang ditanyakan adalah hukum melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat hari Idul Fitri.

Baca Juga: Inilah Alasan Khodam Kajiman Banyak Diburu! Hanya 3 Weton Ini yang Bisa Menguasai Mahkluk Astral Kajiman

“Bagaimana hukumnya berhubungan suami istri di siang hari raya? Baik di hari raya Idul Fitri atau hari raya Idul Adha,” tanya jamaah tersebut, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu, 1 Mei 2022.

Buya Yahya kemudian menjawab dan menjelaskan bagaimana hukum hubungan suami istri saat hari raya Idul Fitri.

Buya Yahya menjelaskan, Hari Raya Idul Fitri bukanlah hari yang terlarang untuk melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga: Kabar Gembira! Keinginan 5 Weton Ini Segera Tercapai Karena Mampu Diandalkan dalam Segala Situasi

“Bukan suatu hari yang terlarang, apalagi namanya hari raya, hari bersenang-senang,” ujar Buya Yahya.

Kemudian, Buya Yahya menambahkan bahwasanya hari raya merupakan hari di mana tidak boleh berpuasa.

Buya Yahya juga mengatakan, boleh melakukan hubungan suami istri di saat hari raya.

“Boleh berhubungan suami istri. Boleh, silakan,” ujarnya.

Demikianlah tadi penjelasan mengenai hukum hubungan suami istri saat hari raya menurut Buya Yahya.***

Editor: Cadavi Lasena

Sumber: Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah