PORTAL SULUT – Melakukan hubungan suami istri bukan hal yang asing lagi bagi pasangan yang sudah menikah.
Pun demikian, melakukan hubungan suami istri bagi pasangan yang sudah menikah adalah halal.
Namun, bagaimana jika melakukan hubungan suami istri pada saat hari raya Idul Fitri?
Bagaimanakah hukumnya? Apakah dibolehkan atau justru dilarang?
Pada sebuah kesempatan, Buya Yahya menjelaskan mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, ada pertanyaan dari jamaah kepada Buya Yahya perihal hukum melakukan hubungan suami istri pada saat hari raya Idul Fitri.
Di mana, yang ditanyakan adalah hukum melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat hari Idul Fitri.