"Jalur belakang (dubur) haram hukumnya, baik dalam keadaan suci atau haid," ujar Buya Yahya.
Tak hanya haram dan dosa besar, kesaksiannya juga ditolak Allah SWT kata Buya Yahya.
"Seorang suami boleh bersenang-senang bebas dengan istri sepanjang tidak haid," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan takutlah kepada Allah SWT, jangan mengikuti hawa nafsu.
"Wahai para istri, jika seorang suami mengaulimu lewat lubang depan dan belakang saat haid, itu haram dosa besar," tutur Buya Yahya.
Baca Juga: Ternyata Seperti ini Hukum Berwudhu di Toilet atau Kamar Mandi menurut Ustadz Abdul Somad
Terakhir Buya Yahya menyebut hal yang haram dalam berhubungan suami dan istri adalah suami mengeluarkan dengan tangannya sendiri.
"Wahai istri yang solehah, senangkan suami dengan kecerdasanmu, yang bisa memuaskan istri tanpa memasukan ke dalam lubang (kemaluan dan dubur)," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menyebut istri yang cerdas akan memuaskan suami dengan caranya.
"Jika ada seorang suami yang mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri, ini adalah dosa besar, tapi jika dikerjakan istri maka tidak haram," tutur Buya Yahya.