8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

- 29 April 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi Zakat jenis, syarat, serta 8 golongan penerima zakat
Ilustrasi Zakat jenis, syarat, serta 8 golongan penerima zakat /Instagram/@mrs.wijaya/

 

PORTAL SULUT - Dalam artikel kali ini akan membahas mengenai 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.

Orang yang berhak menerima zakat fitrah ini biasa disebut sebagai mustahik, sedangkan orang yang mengeluarkan zakat disebut zakki.

Umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, sebagaimana hadits dari HR Bukhari Muslim, dari Ibnu Umar ra:

Baca Juga: Inilah Satu Dosa yang Lebih Berat Dibanding Dosa Zina, Riba dan Sihir, Tak Akan Diampuni kata Syekh Ali Jaber

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Nabi Muhammad SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.”

Bagi yang mereka yang tidak mampu mencukupi biaya hidup sehari-hari, mereka tidak diwajibkan membayar zakat, tetapi merekalah yang harus diberikan zakat.

Siapa saja 8 golongan yang berhak mendapatkan zakat fitrah?

Simak penjelasan dibawah ini seperti dilansir portalsulut.com melalui unggahan Instagram @indonesiabaik.id tanggal 28 April 2022.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x