PORTAL SULUT - Membayar fidyah adalah kewajiban semua umat Islam yang sudah meninggalkan puasa dan harus segera tunaikan.
Maka dari itu bagi orang yang dengan sudah membatalkan atau tidak berpuasa di bulan Ramadhan, maka segera tunaikan fidyah.
Adapun orang yang diwajibkan untuk tunaikan fidyah ini ada 5 orang yaitu:
1. Orang yang sudah tua
2. Orang yang sakit menahun
3. Orang hamil dan sedang menyusui
4. Orang yang sudah terlanjur lupa mengqadha puasa
5. Orang yang sudah meninggal."