Hal ini dikarenakan ada khilaf di antara para ulama. Bila bertamu melihat lukisan begini, jangan terlalu keras untuk berbeda pendapat.
Keempat, fotografi. Terdapat 2 pendapat ulama, ada yang mengatakan haram ada juga yang mengatakan tidak haram.
Namun ada catatan, gambar fotografi ini jangan sampai membangkitkan syahwat, karena bisa dihukumi haram.
Dalam menanggapi benda yang menghalangi rezeki, maka Buya Yahya pun menjelaskan kalau malaikat tidak akan masuk rumah yang mutlak haram, yakni bernyawa dan berbentuk.***