PORTAL SULUT - Dalam suatu kajiannya, ulama beken Buya Yahya menjelaskan tentang hukum mengeluarkan serma di luar rahim saat berhubungan biologis.
Dalam membahas topik tersebut, Buya Yahya mengungkap bahwa mengeluarkan air mani di luar rahim disebut azl.
Menurut Buya Yahya, di zaman Nabi Muhammad SAW dulu, sudah ada pembahasan hukum azl ini, atau mengeluarkan air mani di luar rahim.
Lalu, apakah dibolehkan mengeluarkan air mani di luar rahim?
Dalam video di YouTube, salah seorang jamaah bertanya perihal boleh tidak mengeluarkan air mani di luar rahim demi menunda kehamilan.
Dalam Islam, perkara menunda kehamilan bukanlah perkara yang tidak dibenarkan, artinya tidak dilarang.
Namun hal tersebut harus memiliki alasan yang bisa diterima, bukan alasan yang bisa melawan ketentuan Allah.
Hanya saja tujuan menunda kehamilan bukan berangkat dari alasan yang bertentangan dengan agama.