Beliau rahimahullah menjawab, “Jika dia memiliki sisa makanan satu hari maka wajib Zakat.” (Al-Masail Ishaq An-Naisaburi)
Ibnu Qudamah mengatakan, “Zakat Fitrah tidak wajib kecuali dengan dua syarat, salah satunya dia memiliki sisa makanan untuk dirinya dan keluarganya pada malam dan siang hari raya sebanyak satu sha’ karena nafkah untuk pribadi itu lebih penting, sehingga wajib untuk didahulukan.”
Berdasarkan Sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam, “Mulai dari dirimu dan orang yang kamu tanggung nafkahnya.” (HR. Turmudzi)
Kemudian Ibnu Qudamah memberikan rincian.
1. Jika tersedia satu sha’ dari kebutuhan makanan sehari semalam ketika hari raya, maka dia membayarkan satu sha’ tersebut sebagai Zakat untuk dirinya.
2. Jika tersedia lebih dari 1 sha’ misalnya 2 sha’, maka 1 sha’ untuk Zakat dirinya dan 1 sha’ berikutnya dibayarkan sebagai Zakat untuk orang yang paling berhak untuk didahulukan dalam mendapatkan nafkah, misalnya Istri.
3. Jika sisanya kurang dari 1 sha’, apakah sisa ini bisa dibayarkan sebagai Zakat?
Dalam hal ini ada dua pendapat.
Baca Juga: Ternyata Nafkah Batin Pada Istri Ada Batasnya, Berikut Penjelasan Ustad Adi Hidayat
Satu, wajib ditunaikan sebagai Zakat, berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, “Jika aku perintahkan sesuatu, maka amalkanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari dan Muslim)