Apakah Boleh Memberi Zakat Fitrah Dengan Uang? Berikut Penjelasan Buya Yahya

- 20 April 2022, 17:30 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube Al-Batjah TV

PORTAL SULUT – Di dalam Mazhab kitab Imam Syafi'i radhiyallahu anhu, dan Jumhur mazhab Hambali, dan mazhab maliki kata Buya Yahya zakat fitrah adalah dari makanan pokok yang kita makan selama ini.

Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Sinar Islam pada Rabu 20 April 2022, Buya Yahya mengatakan, jika makanan pokok kita adalah nasi, maka berarti beras yang kita keluarkan.

Jika 1 sha kata Buya Yahya, maka itu setara dengan 4 kali genggaman tangan, jika 1 mud, kurang lebihnya 6-7 ons.

Baca Juga: Gantung Benda Ini Dirumah, Punya Kekuatan Magis dan Bisa Menangkal Gangguan Makhluk Halus

“Ini adalah mazhab Syafi'i, kemudian dalam mazhab Imam Syafi'i memang tidak bisa dikeluarkan dalam bentuk uang,” kata Buya Yahya.

Tapi disana kata Buya Yahya ada mazhab besar, ada mazhab Imam Abu Hanifa’ta, yaitu bisa diganti dengan uang dan itu juga yang diambil oleh Imam Romli ayah.

“Berfatwa demikian, itu memperkenankan dengan tegas, beliau tanpa pakai syarat langsung boleh diganti dengan dirham, dinar, atau uang,” ucap Buya Yahya.

Terlebih pada kasus ini kata Buya Yahya.

“Karena kami mendengar juga kalau sepertinya akan ribet, nanti pembagiannya seperti apa,” ucap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah