Amalan kedua adalah bersifat jaiz yaitu boleh dilakukan, misalnya suntik, tapi bukan suntik vitamin C atau suntik untuk memperkuat tubuh.
Kalau suntik yang memang dianjurkan oleh dokter dan harus diberikan, ini tidak membatalkan puasa contohnya pemberian suntik insulin, vaksin dll, ini hukumnya boleh.
Amalan yang bersifat makruh artinya jika dilakukan tidak berdosa tetapi Allah SWT tidak menyukai amalan tersebut.
Contoh dari amalan makruh adalah sering-sering mencium bau masakan ketika memasak, mencoba makanan asin atau tidak, dan melembutkan makanan bayi melalui mulut.
Selain itu ada amalan mustahab, yang sangat dianjurkan dan amalan ini berpahala jika dikerjakan, bila ditinggalkan tidak berdosa, diantaranya adalah bersiwak.
“Jadi siwak ini menyikat gigi, boleh menggunakan kayu, boleh menggunakan sikat gigi, tapi yang dianjurkan itu jangan menggunakan pasta gigi yang banyak mengumpulkan ludah, karena jika menggunakan pasta seperti itu dikhawatirkan ludah ikut tertelan, maka menjadi makruh hukumnya,” kata Ustadz Adi Hidayat mengakhiri tausiyahnya.***