"Jika ada seseorang yang sudah mengetahui bahkan menganggap arah atau kamar itu halal maka barulah seseorang Itu disebut kafir sebab ia mengubah hukum Allah SWT," ujar Gus Baha.
Orang jadi kafir itu kata Gus Baha, mereka yang menghalalkan sesuatu yang haram meskipun sudah disepakati para ulama.
"Jadi ada orang zina dan meyakini itu halal maka sebutkan kafir. Sementara jika yakin zina adalah doaa besar namun tetap melakukannya maka ia disebut fasik," jelas Gus Baha.
Itulah perbuatan yang melebihi dosa syirik kata Gus Baha, bahkan pelakunya akan kekal di neraka.***
Editor: Jaka Prasojo