"Maka tidak sah shalat orang yang sedang dalam keadaan berhadas besar," kata Ustadz Abdul Somad.
Hadas kecil belum gugur kemudian shalat tidak sah, begitu juga hadast besar belum gugur maka shalatnya tidak sah kata Ustadz Abdul Somad.
Baca Juga: Pasang Latar Belakang Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Mesut Ozil Sampaikan Selamat Ramadhan
Lalu bagaimana kalau sudah shalat? Maka diterangkan oleh Ustadz Abdul Somad, bahwa shalat yang dilaksanakannya tadi harus di ulang.
Menurut Ustadz Abdul Somad, Shalat itu ada 3 yakni, Shalat Ada'an atau diulang. Yang kedua mengganti shalat yang tinggal. ***