"Begitu beliau selesai sholat dua rakaat, maka bilal mengumandangkan Adzan Subuh,"
Maka di sini Imam Ahmad bin Hanbal mengambil kesimpulan bahwa boleh melaksanakan sholat tahajud atau sholat sunnah lainnya, setelah melaksanakan sholat witir tanpa harus mengulang witirnya.
"Karena pada peristiwa itu Nabi tidak melakukan sholat witir lagi,” tutur Ustadz Adi Hidayat.
Lanjut Ustadz, sedangkan pendapat golongan Syafi'iyah memperbolehkan sholat tahajud lagi dan ditutup dengan sholat witir lagi, walaupun nabi tidak sholat witir lagi.
Mereka berargumen bahwa jika ada jeda waktu untuk adzan subuh waktu itu masih lama, kemungkinan nabi akan sholat witir lagi.
Inilah dua pandangan yang berbeda karena hadistnya tidak Sharih atau tidak jelas mengatakan boleh sholat witir lagi atau tidak.
“Hanabiah berpedoman kepada praktek Nabi sedangkan Syafi'iyah berpedoman pada teori,” terang Ustadz Adi Hidayat.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, tidak perlu dipersulit. "Kalau anda ingin sholat witir lagi boleh karena mengambil pendapat dari Syafi'iyah, dan kalau tidak sholat witir lagi, juga tidak apa-apa karena mengambil pendapat dari hanabilah,” tuturnya.