Bulan Ramadhan Sebentar Lagi, Lunasi Hutang Puasa Dengan Cara ini Kata Ustadz Adi Hidayat

- 17 Maret 2022, 14:36 WIB
Sejarah puasa Ramadhan.
Sejarah puasa Ramadhan. /Pexels/Thirdman

Ini merupakan pendapat madzhab dari kalangan Imam Maliki, Syafi'i dan juga Imam Hanbali.

"Mereka berpandangan bahwa pelaku yang meninggalkan puasa ini dihukumi, ditambah dengan Fidyah, karena ditambahkan pada qiyas," papar Ustadz Adi Hidayat.

Selain itu ada juga pendapat dari Abu Hanifah di mana tidak bisa mengabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu Qadha yang digabungkan dengan Fidyah, karena keduanya bukanlah untuk digabungkan, melainkan merupakan pilihan.

Menurut Abu Hanifah : "Apabila anda ingin Mengqodo, maka anda meng qodo, tidak harus menambahkan dengan Fidyah, sekalipun Qadha yang diutamakan bukan Fidyah-nya".

Itulah cara lunasi hutang puasa Ramadhan kata Ustadz Adi Hidayat. ***

Editor: Jaka Prasojo



Halaman:

Editor: Jaka Prasojo

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah