PORTAL SULUT - Habib Husein Jafar Al Hadar diberikan pertanyaan terkait bagaimana hukum memblokir akun seseorang apakah gal itu bisa memutus silaturahmi.
“Bib, emangnya memblokir akun orang itu boleh? Apa itu tidak berarti memutus silaturahmi?,” tanya seorang warga net kepada Habib Husein Jafar Al Hadar.
Dilansir Portalsulut.com, pada Rabu 16 Maret 2022 melalui akun TikTok @anu9rah lewat unggahan video berudrasi Habib Husein Jafar Al Hadar menaymapikan perkara tersebut dalam perspektif agama.
Baca Juga: Banyak di Amalkan! Tidur Orang Puasa Adalah Ibadah, Hadist Palsu Kata Ustadz Adi Hidayat LC MA
Menurut Habib Husein Jafar Al Hadar, memblokir dan memutus silaturahmi adalah dua perkara yang berbeda.
Sebab kalimat silaturahmi sendiri berakar kata dari dua kata yaitu, silaturahmi dan rahim. Dimana, sila artinya hubungan atau rajutan sedangkan rahim adalah cinta dan kasih.
“Maka memutus silaturahmi artinya menghilangkan rasa cinta kasih di dalam hati kita kepada seseorang,” jelasnya.
Akan tetapi dalam urusan memblokir akun seseorang kata Habib Husein Jafar Al Hadar, maka hal ini tidak masuk dalam ranah memutus silaturahmi.