Suami Selingkuh dan Putus Komunikasi tapi Tidak Mau Cerai, Apakah Sudah Jatuh Talak? Ini Kata Khalid Basalamah

- 12 Maret 2022, 07:58 WIB
Khalid Basalamah
Khalid Basalamah /Tangkapan layar YouTube Islam terkini

PORTAL SULUT - Dalam hubungan pernikahan, sudah pasti akan ada saja masalah-masalah yang terjadi, baik itu masalah yang kecil maupun masalah besar.

Sebagaimana dikutip Portalsulut.com dari kanal YouTube Khalid Basalamah Official dengan judul '[KHBTJ] Suami Selingkuh dan Putus Komunikasi tetapi Tidak Mau Cerai' pada Sabtu 12 Maret 2022, ada pertanyaan dari seorang hamba Allah yang tidak ditampilkan identitasnya.

Seorang perempuan yang memiliki masalah rumah tangga yang cukup rumit, mengirimkan pertanyaan tertulis kepada Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Doa Dikabulkan Allah SWT, Ustadz Khalid Basalamah: Selama Tidak Lakukan Satu Hal Ini Saat Berdoa

Ustadz Khalid Basalamah pun membacakan pertanyaan tersebut, berikut isi pertanyaannya:

"Assalamualaikum, kami sudah menikah selama 14 tahun, suami saya kepergok selingkuh dengan wanita yang sudah berkeluarga. Saya gugat suami saya di pengadilan, tapi suami tidak mau cerai. Saya sudah tidak dinafkahi lahir batin selama 9 bulan dan suami memilih bekerja di luar kota, sejak itu komunikasi susah dibangun dan selalu saya yang memulai menghubunginya dan akhirnya tidak ada komunikasi sama sekali bahkan ke anak juga tidak ada. Apakah sudah jatuh talak kepada saya? apakah jika suami mau mempertahankan hubungan ini kita harus akad kembali karena tidak ada hubungan suami istri setelah kata itu. mohon penjelasannya,"

Dari pertanyaan diatas, Ustadz Khalid Basalamah memberikan jawaban dan penjelasan terkait dengan masalah yang dihadapi terkait dengan jatuhnya talak.

"Permasalahannya adalah belum terjadi cerai, karena tidak terjadi cerai dengan interaksi biologis ya, kecuali suami mengucapkan kalimat cerai dengan jelas, mengatakan saya ceraikan kamu," jelas Ustadz Khalid Basalamah pada video yang direkam tanggal 30 Desember 2021 tersebut.

Selain itu, Ustadz juga menambahkan apabila ada kalimat yang berbau isyarat untuk meminta cerai dari suami, maka itu juga dinilai jatuh talak.

"Atau kalimat yang berbau isyarat tapi niatnya cerai, misalnya: pulanglah kerumah orang tuamu, tapi dengan niat menceraikan istrinya. Maka itu baru jatuh talaknya," terang beliau.

Hal ini juga berlaku apabila kasusnya sudah diajukan di pengadilan dan sudah sah bercerai secara hukum, baru dapat dikatakan cerai.

"Atau kasus anda sudah ajukan di pengadilan dan hakim sudah putuskan perceraian, nah itu baru jatuh perceraian, kalau selama tidak, maka tidak ada hubungannya sama sekali. Itu berhubungan dengan masalah hukum apakah jatuh talak atau tidak," tegas Ustadz Khalid Basalamah.

Sebagai penutup, Ustadz Khalid Basalamah memberikan saran dan nasehat terkait dengan masalah yang dihadapi oleh wanita tersebut.

Baca Juga: Dajjal Sudah Keluar! 3 Tanda ini Muncul di Palestina Kata Ustadz Zulkifli, Nomor 2 Tak Terduga

"Saran saya adalah, suami anda harus diberikan nasehat, kalau dia menikah dan berpoligami berbeda kasusnya, dalam Islam boleh, tapi kalau kasusnya dia selingkuh, perzinahan apalagi dengan istri orang, ini hukumnya haram secara mutlak," terang beliau.

Ustadz juga menambahkan saran untuk melakukan istikharah serta meminta petunjuk kepada Allah SWT tentang permasalahan yang terjadi.

"Dan saya sarankan, kalau anda melihat suami tidak mau berubah, anda istikharah meminta petunjuk pada Allah SWT, apa rumah tangga perlu dipertahankan atau tidak," tutup Ustadz Khalid Basalamah.***

 
 

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah