Halal atau Haram Trading Robot? Ini Kata Buya Yahya

- 9 Maret 2022, 11:51 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube Al-Bahjah TV /
PORTAL SULUT - Maraknya trading robot saat ini tentu menimbulkan pertanyaan tersendiri dari sudut pandang agama.
 
Bagaimana tidak, hanya dengan menanam modal ratusan ribu, bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah.
 
Lalu apakah dalam pandangan islam trading robot halal?
 
 
Dilansir Portalsulut.Pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Al-Bahjah Tv pada 9 Maret 2022.
 
Dalam berinvestasi tentu kita harus tahu, uang kita diputar dalam hal apa.
 
"Pertama kita harus tahu modal diputar dalam hal apa, kedua cara pembagian rezekinya benar atau tidak secara syariat, meskipun pembagian rezeki benar, tapi investasi ada sesuatu yang tidak dibenarkan dari syariat, maka tetap haram". Ucap Buya Yahya.
 
Jika ingin investasi, harus memperhatikan perputaran investasi itu dalam hal yang seperti apa.
 
Karena meskipun pembagian hasilnya jujur sesuai dengan aturan yang profesional, tapi uang tersebut dari bisnis yang diharamkan syariat maka tetap haram.
 
"Misalnya anda berinvestasi dalam jual beli minuman keras, meskipun pembagian rezekinya benar, tapi tetap haram" Kata Buya Yahya
 
Atau mungkin bisnisnya benar, tapi pembagiannya yang tidak benar.
 
Seperti trading robot, yang memberikan iming-iming menanam modal jutaan lalu akan mendapat keuntungan sekian persen dari modal.
 
"Termasuk tanam modal ratusan ribu dapat untuk sekian persen dari modal". Sambungnya
 
Karena hasil yang didapat harus dari keuntungan, bukan dari modal.
 
Menurut Buya Yahya transaksi ini termasuk ke dalam transaksi orang sombong.
 
Karena mendahului Allah SWT, seolah pasti akan beruntung.
 
Transaksi bisnis yang adil harus ada keseimbangan kerja antara kedua belah pihak.
 
Jika pihak yang satu punya modal, maka pihak yang lain akan memberikan tenaga.
 
 
Dan pembagian keuntungan harus adil, jika ada untung maka akan mendapat sekian persen.
 
Kalau tidak untung maka tidak mendapat hasil apa-apa.
 
Dan yang terpenting dalam berbisnis tidak boleh ada yang merasa terzolimi.
 
Terlebih jika sipelaku bisnis harus memberikan keuntungan kepada penanam modal.
 
Meskipun tidak untung, dan tetap harus memberikan hasil sesuai dengan perjanjian maka hal ini tidak dibenarkan dalam syariat islam.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah