Hukum Menjilat Kemaluan sang Istri dan Menelan Air Mani Menurut Islam: Ustadz Buya Yahya

- 19 Februari 2022, 15:37 WIB
Ilustrasi Buya Yahya
Ilustrasi Buya Yahya /Tangkapan layar YouTube/Al Bahjah TV.
PORTAL SULUT - Hukum Menjilat kemaluan sang istri dan menelan air Mani menurut kaidah Islam.
 
Ustadz Buya Yahya pada ceramahnya memberikan ceramah tentang hal hukum secara kaidah Islam.
 
Dan bicara secara syariat suami istri halal.
 
 
Dilansir portal.sulut.pikiran-rakyat.com, unggahan dari kanal YouTube Ceramah Guru.
 
Berikut penjelasan dari ustadz Buya Yahya mengenai hukum dan kaidah tersebut.
 
"Anda bersenang- senang dengan kupingnya, rambutnya boleh halal, cuman yang di haramkan dalam 2 keadaan. Waktu haid memasukan ke lobang depan. Seorang suami alatnya ke lubang depan," ucap ustadz Buya Yahya.
 
"Kemudian yang ke 2 yang di haramkan adalah memasukan ke lobang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid dan hukumnya haram," kata ustadz Buya yahya.
 
Ustadz Buya Yahya mengatakan bahwa ketika melakukan hal tersebut maka haram dan dosa besar.
 
"Tidak bole menggauli istri dalam keadaan haid, kemudian selebihnya anda boleh. Bersenang-senang boleh. Apa saja. Mohon maaf jadilah wanita cerdas ini adalah yang mungkin ilmu yang jarang di hadirkan. Anda tidak boleh melayani suami anda dengan ketika anda haid, namun anda bisa senangkan suami anda dengan diri anda.jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa, tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangan istrinya dengan kecerdasan istri. Selesai dan itu adalah pahala," ucap ustadz Buya Yahya.
 
 
Lanjut Buya Yahya mengatakan maka jadilah istri cerdas.
 
"Semangka suamimu dengan apapun yang Allah berikan kepadamu, dengan tanganmu dengan apapun yang penting kalau anda haid jangan masuk ke wilayah itu," ujarnya.
 
"Wahai para istri anda harus inovatif dan aktif. Ada ide-ide untuk menyenangkan suami. Namun berkaitan dengan mulut maka untuk para suami anda tidak boleh memaksa untuk melakukan itu karena belum tentu dia nyaman kalau dia merasa jijik anda tidak boleh paksa, haram hukumnya," ucap ustadz Buya Yahya.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah