PORTAL SULUT — Buya Yahya menjawab pertanyaan dari seorang jamaah yang bertanya bagaimana hukum pasangan suami istri yang telah menikah namun tidak diketahui oleh keluarga.
Jamaah itu juga meminta penjelasan dari Buya Yahya, soal hukum menikah namun tak diketahui oleh pihak keluarga.
Buya Yahya lalu memberikan jawaban, soal hukum menikah namun tak diketahui oleh keluarga, seperti yang dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu 12 Februari 2022.
Menurut Buya Yahya, pernikahan dianggap sah, bila memenuhi syarat-syarat dalam pernikahan.
“Asalkan terpenuhi ketentuan-ketentuan dalam pernikahan,” kata Buya Yahya, dalam video berjudul “Hukum Suami Istri Menikah Tanpa Sepengetahuan Keluarga | Buya Yahya Menjawab” yang tayang di kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu 12 Februari 2022.
Buya Yahya menjelaskan, syarat terpenuhi sebuah pernikahan yakni ada saksi, ada wali (kalau ada walinya), ada hakim yang menikahkan (Muhakkam) dan ada akad ijab kabul.
“Kalau memenuhi syarat ini, ya sah pernikahannya,” jelas Buya Yahya.
Buya Yahya lalu menerangkan, soal pertanyaan pernikahan yang tidak diketahui pihak keluarga.