PORTAL SULUT - Sebelum kita melaksanakan ibadah sholat, pastinya akan membersihkan diri terlebih dahulu dengan cara mandi.
Namun sehabis mandi, terkadang kita langsung mengambil wudhu dengan keadaan masih telanjang.
Sehingga menjadi pertanyaan, apakah berwudhu dalam keadaan telanjang sah? dan juga bagaimana hukumnya menurut para ulama?
Baca Juga: Amalkan! Doa Agar Lepas dari Jeratan Hutang, Ustadz Adi Hidayat : Baca Doa Ini Sebelum Tidur
Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 11 Februari 2022, dijelaskan oleh ulama kondang Indonesia Yahya Zainul Ma’arif Jamzuri atau lebih dikenal Buya Yahya, bahwa berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah.
"Seorang setelah mandi, mungkin ia ingin langsung berwudhu. Jawabannya adalah berwudhu dalam keadaan telanjang adalah sah," jelas Buya Yahya.
"Karena yang membatalkan wudhu bukan telanjang," lanjutnya.
Buya Yahya menambahkan jika wudhu dalam keadaan telanjang ulama mengatakan bahwa hukumnya makruh.
Namun, sebaiknya tetap menutup area organ vital, karena takutnya nanti pada saat berwudhu menyentuh bagian tersebut.
"Mohon maaf kenapa makruh karena khawatir masih dalam keadaan terbuka nanti menyentuh (organ vital) jadi makruh saja," ujarnya.
Editor: Muhamad Zakir Mokoginta