Bagaimana Hukumnya Mencintai Suami Orang? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Al-Habsyi

13 Maret 2023, 05:12 WIB
Bagaimana Hukumnya Mencintai Suami Orang? Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Al-Habsyi /Screenshot YouTube Ustadz Muhammad Al Habsyi/

PORTAL SULUT - Artikel kali ini akan membahas tentang hukum mencintai suami orang atau istri orang menurut Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Dalam ajaran Islam diperbolehkan poligami namun tidak diperbolehkan poliandri, lantas bagaimanakah hukumnya mencintai suami orang.

Begini jawaban Ustadz Muhammad Al-Habsyi yang sangat bijak! Sebagaimana dikutip Youtube Ustadz Muhammad Al-Habsyi, 12 Maret 2023, berikut penjelasannya hingga selesai agar mendapatkan yang lengkap.

Baca Juga: Panen Pahala Di Bulan Ramadhan! Kerjakan Hal Ini Agar Dapat Pahala Dua Kali Lipat Menurut, Syekh Ali Jaber

Dalam ceramahnya Ustadz Muhammad Al-Habsyi mengatakan akhir-akhir ini sering mendapat pertanyaan tajam dari jamaah, “ Bagaimana hukumnya mencintai suami orang atau istri orang,” ujar Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

“ Kalau saya duduk atau berdiri itu pilihan , begitu juga kalau minum atau tidak,  Itu juga pilihannya, tapi kalau mencintai itu bukan pilihan,”  kata Ustadz Muhammad Al-Habsyi

Menurutnya, cinta itu tiba-tiba muncul di dalam hati, makanya selama belum berwujud tindakan maka mencintai belum ada hukumnya.

“ Jadi belum ada hukumnya jika mencintai suami atau istri orang,” tegas Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Lanjut Ustadz Muhammad Al-Habsyi, baru ada hukumnya, ketika nanti ada tindakan yang keluar dari pada koridor syariat barulah kita bisa tahu hukumnya.

Baca Juga: Bekal Ramadhan! 3 Amalan Harus Dilakukan Agar Ibadah Puasa Tidak Sia-sia, Menurut Ustadz Adi Hidayat

“ Jika menyimpang dari korisor syariat pasti hukumnya haram,” tegas Ustadz Muhammad Al-Habsyi .

Namun Ustadz Muhammad Al-Habsyi  menegaskan menyimpan cinta dalam hati baik mencintai suami atau istri orang itu bahaya.

Kenapa?

Kalau awalnya dia mencintai setelah itu bertindak, mulai cari fotonya di Facebook, akunnya di Facebook, cari di Instagram dan kemudian kontak telephone dan sebagainya ini bahaya, ungkap Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Kenapa?

Baca Juga: Baca Doa Sebelum Keluar Rumah! 5 Hadiah Akan Allah Berikan Kepada Pengamalnya, Menurut Syekh Ali Jaber

Karena ada hadits yang diriwayatkan Imam Ahmad

Artinya bukan termasuk golongan kita orang yang merusak hubungan seorang perempuan dengan suami.

Kata Ustadz  Muhammad Al-Habsyi , ini berlaku sama, laki-laki yang senang dengan perempuan istrinya orang berarti berpotensi merusak.begitu juga  perempuan senang sama lakinya orang lain juga berpotensi untuk merusak.

Karena sudah berpotensi merusak, Nabi sudah mengancam dia bukan termasuk golongan kami, ungkap Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Ini bahaya  kata Ustadz Muhammad Al-Habsyi, sebab yang selamat itu golongannya nabi dan rasul dan yang bukan termasuk golongan kami berarti udah tidak selamat dunia bahkan akhirat, tegas Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Baca Juga: Hanya 5 Orang ini yang Bisa Membayar Puasa dengan Fidyah, Ini Bacaan Niat Fidyah Sesuai Golongannya

Kemudian dalam ceramah tersebut, Ustadz Muhammad Al-Habsyi menjelaskan tentang cinta.

Menurut Ustadz Muhammad Al-Habsyi, cinta itu ada dua, yaitu cinta karena syahwat dan cinta karena Allah.

Manusia  mencintai seseorang dihiasi karena syahwat. dikatakan oleh Ustadz Muhammad Al-Habsyi bahwa seorang laki mencintai perempuan dan perempuan mencintai laki-laki karena syahwat.

Labih lanjut Ustadz Muhammad Al-Habsyi mengatakan cinta karena syahwat oleh para ulama disebut cinta yang dusta, akan mudah hilang dan meninggalkan berbagai macam efek atau hasil yang buruk .

Jika kamu ngaku cinta karena Allah,  cinta karena rasul, tidak mungkin keluar dari koridor syariat Allah dan koridor Rosulellah, yeitu merusak hubungan seseorang, terang Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Baca Juga: Bayar Hutang Puasa Ramadhan dengan Fidyah, Kapan dan Untuk Siapa? Ini Jawaban Buya Yahya

Cinta itu bisa diusahakan daripada mencintai suami orang, lebih baik cinta dengan suaminya sendiri, daripada cinta sama istri orang lebih baik cinta dengan istrinya sendiri, saran Ustadz Muhammad Al-Habsyi.

Demikianlah penjelasan Ustadz Muhammad Al-Habsyi, hukum mencintai suami orang atau istri orang.***

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler