Beli Kendaraan Tapi Pajaknya Masih Menunggak, Hukum Pajak Islam Menurut Buya Yahya

4 Maret 2023, 16:33 WIB
Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

 

 

PORTAL SULUT – Buya Yahya memaparkan hukum pajak mengenai kendaraan yang menunggak pajaknya.

Untuk yang beli kendaraan bermotor yang dimaksud, Buya Yahya punya pesan penting mengenai hukum pajak.

 

Ada ketentuan dalam Islam mengenai jual beli kendaraan yang pajaknya masih menunggak terang Buya Yahya.

Baca Juga: Ternyata Rezeki Bukan Berasal dari Kerja, Petuah Mbah Moen: Bukan dari Pekerjaan!

Akan tetapi bisakah membeli barang dengan kondisi demikian? Simak keterangan lengkap Buya dalam artikel ini.

Beberapa orang rela membeli kendaraan dengan harga murah kendati pajaknya masih menunggak.

Membayar pajak oleh Buya Yahya dijelaskan adalah kewajiban bernegara.

Secara jual beli, Buya Yahya menjelaskan bahwa kendaraan itu tetap sah terlepas dari masih ada utang pajak.

Buya Yahya menuturkan seseorang yang tidak bayar pajak sebagai pelanggar kewajiban terhadap negara.

 

“Imbauan kami, dipadukan antara wajib zakat dan wajib pajak, jangan sampai pengusaha muslim sudah zakat tapi harus bayar pajak,” imbaunya.

Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Al-Bahjah TV diakses 2 Maret 2023.

Pada zaman khalifah Umar, hukum pajak dibolehkan di mana negara bisa saja mengambil dari rakyat selain daripada zakat.

Baca Juga: Allah Percepat Aliran Rezeki Kalau Usai Sholat Ashar Baca 3 Kali Surah Ini Tutur Gus Kautsar

Buya Yahya mengimbau supaya pajak itu tetap dibayar bagi orang yang punya kendaraan bermotor.

Kembali ke pajak yang menunggak, ini bakal menjadi tanggungan untuk kemaslahatan masyarakat.

Solusi untuk hal tersebut, adalah bisa menggunakan hasil penjualan motor yang dimaksud untuk melunasi tunggakan pajak.

Baca Juga: Orang-orang Tajir Lahir Bulan Ini Tutur Mbah Moen, Alhamdulillah Rezeki Berpeluang Deras

Berbeda dengan utang pajak, utang seseorang kepada orang lain juga mesti dibayar meski telah tiada.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya mengenai membeli kendaraan yang masih ada tunggakan pajak.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler