Benarkah Kredit Motor atau Mobil Tergolong Riba? Gus Baha Menjawab

22 Februari 2023, 20:45 WIB
Benarkah Kredit Motor atau Mobil Tergolong Riba? Gus Baha Menjawab /Berita Bantul/

PORTAL SULUT – Dalam sebuah tausiyah Gus Baha menerangkan tentang kredit kendaraan serta hubungan dengan riba.

Gus Baha menjelaskan apakah kredit motor atau mobil tergolong riba atau tidak.

Karena itu bagi kamu yang sedang kredit kendaraan bermotor, keterangan Gus Baha ini penting untuk kamu simak.

Baca Juga: Khusus Perokok Aktif Simak Hukum Rokok Menurut Almarhum Mbah Moen Zubair Berikut

Akan tetapi apakah kredit motor atau mobil riba? Ikuti uraian lengkap murid Mbah Moen tersebut dalam artikel berikut.

KH Ahmad Bahauddin Nursalim yang karib disapa Gus Baha menerangkan hukum kredit.

Beberapa orang yang terpaksa membeli kendaraan dengan kredit karena belum bisa bayar secara kontan.

Beberapa di antaranya juga khawatir apakah kredit mobil atau motor termasuk riba atau tidak.

Karena itu dalam sebuah ceramah Gus Baha mengungkap hukum kredit kendaraan serta kaitan dengan riba.

Penjelasan Gus Baha ini penting karena tidak semua transaksi kredit kendaraan memiliki cara yang serupa.

Masing-masing transaksi yang dilakukan dealer bisa berbeda-beda dengan dealer lain.

Status riba dalam transaksi kredit motor sendiri juga diperhatikan dengan seksama.

Jangan sampai niat baik beli motor untuk sarana bekerja menjemput rezeki justru terjebak dalam riba.

Karena Al-Quran sudah memberikan status hukum mengenai riba atau tidak riba sesuatu.

Tidak ada toleransi terhadap riba, sehingga wajib bagi umat muslim menghindari riba ini.

Kata Gus baha terdapat syarat yang wajib dipenuhi supaya kredit motor tidak menjadi riba lalu halal dikerjakan.

Membeli motor dengan cara kredit ialah transaksi yang sudah lazim dan wajar di tanah air.

Terkhusus buat kalangan yang mau membeli sesuatu tapi tidak mempunyai budget yang pas.

Baca Juga: 39 Pesan Hikmah Mbah Moen yang Menyentuh Hati, Cocok Jadi Status Media Sosial Kamu

Kadang kala orang khawatir apakah keputusan kredit kendaraan ini tergolong sebagai riba atau tidak.

Transaksi disebut riba kalau ada 2 akad yang mengikat antara penjual dan pihak pembeli.

Dalam suatu tausiyah, Gus Baha berkisah bahwa ia pernah ditanya seseorang mengenai urusan kredit serta hutang.

“Gus, kalau saya beli motor di dealer, kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit 4 tahun, jatuhnya 18 juta,” kisah Gus Baha.

“Itu bukan 2 akad, sebab dari rumah sudah bawa uang 600 ribu, berarti jelas ia ingin kredit,” imbuhnya.

Maka kata Gus Baha hal ini diperbolehkan. “Jika akadnya hanya satu,” tutur kyai Rembang tersebut.

Hal tersebut seabgaimana dinukil portalsulut.com dari Youtbue Student Official diakses 22 Februari 2023.

Akan tetapi bisa saja ini menjadi riba ketika seseorang tak sanggup bayar sesuai tempo waktu.

Baca Juga: Rahasia Sedekah Ala Gus Baha Murid Mbah Moen, Mudah Diterapkan Rezeki pun Mengalir Bebas

Karena itu denda dari pihak dealer bisa sampai menyita barang yang ia cicil.

Hal ini bisa dianalogikan seperti saat seseorang bayar hutang lebih dari tanggung jawab yang wajib dibayar.

Akan tetapi syarat yang wajib dipenuhi terlebih dahulu yang dibayarkan adalah untuk hadiah bagi yang menghutangi.

Demikianlah penjelasan lengkap Gus Baha mengenai hukum kredit mobil atau motor serta kaitan dengan riba.

Wallahualam.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler