Jika Tetesan Air Mata Jatuh ke Mayit Bisa Menambah Siksa Kubur, Benarkah? Simak Penjelasan Buya Yahya

27 November 2022, 10:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan, hukum menangin lalu air mata jatuh langsung ke mayit. /Foto dok: YouTube/Al-Bahjah TV/

PORTAL SULUT — Beginilah hukumnya jika air mata jatuh ke mayit menurut Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, hukum menangin lalu air mata jatuh langsung ke mayit.

Tangisan menjadi luapan rasa atas kepergian orang yang dekat dengan kita, kata Buya Yahya.

Lantas seperti apa hukumnya jika air mata jatuh ke mayit? Berikut ulasan Buya Yahya. 

Baca Juga: Ini Tanda Malaikat Jibril Datang ke Rumahmu, Ustadz Adi Hidayat Berpesan Suami Segera Lakukan Hal Ini

Buya Yahya dalam ceramahnya mengatakan, menangis karena orang yang kita sayangi tidak dilarang, yang dilarang perkara dosa seperti tidakridho keputusan Allah SWT.

“Ya Allah kenapa kau bunuh dia. Kenapa kau matikan dia ya Allah, marah. Itu dosanya orang hidup,bukan dosa untuk sang mayit, kecuali memang dia yang ngajari,” jelas Buya Yahya.

Seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com, dari YouTube Al-Bahjah TV diunggah, 27 November 2022.

Menurut Buya Yahya, menangis karena sedih tidak dilarang, kecuali tidak rela dengan keputusan Allah dosa hukumnya haram.

Baca Juga: Inilah Sedekah Paling Afdhol, Bagi Orang Tua yang Sudah Meninggal, Menurut Ustadz Abdul Somad

“Yang dosa haram, adalah tidak rela dengan keputusan Allah,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, menangis sedih adalah luapan perasaan seseorang yang sedang berduka. Menangis karena sedih, biarkan manangis.

“Baginda Nabi SAW saat saidina Ibrahim putra beliau wafat Nabi SAW menangis. Tapi tidak boleh melakukan sesuatu yang diharamkan Allah SWT,” terang Buya Yahya.

Para wanita tidak kata Buya Yahya, tidak dilarang menagisi keluarga yang meninggal dunia.

“Boleh.Menangislah wanita, akan tetapi ingat jangan merobek baju, jangan memukul wajah. Tidak boleh.

Baca Juga: Sedang Terjadi! Inilah 5 Kiamat Kubro Menuju Titik Akhir Dunia, Syekh Ali Jaber Beri Penjelasan

Menangislah, jangan dilarang menangis,” urai Buya Yahya.

Buya Yahya menjelaskan, menangis tidak boleh dilarang jika hal tesebut tidak berlebihan dan memicu perbuatan dosa.

“Ada sebagian orang melarang menangis. Nabi SAW membiarkan menangis, tuntas selesaikan. Keluh kesahnya akan dibuang dengan tangis,” kata Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya menyinggung tetesan air mata yang jatuh ke mayit. Menurutnya, tidak menjadi haram asalkan bukan wasiat dari sang mayit semasa hidup.

“Air mata kenapa? Air mata tidak ada urusan. Yang menjadikan mayit itu dihukum adalah, jika air mata jatuh ke mayat karena yang meninggal dunia sebelumnya berpesan kalau saya mati kamu menangis harus ya,” ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Jika Hewan Aneh ini Muncul, Maka Kiamat Kubro Terjadi, Ini Penjelasan Gus Baha

Buya Yahya menjelaskan, air mata jatuh ke mayit menjadi haram, karena sang mayat sebelumnya berwasiat. “Air mata yang mentes itu adalah dosa, karena dia berwasiat untuk menangisi dia,” jelas Buya Yahya.

Tapi kalau menangis sedih karena ditinggal keluarganya tidak masalah dan bukan sebuah dosa.

“Menangis adalah ungkapan. Ada menangis senang, ada menangis kegembiraan, menangis kesedihan, macam-macam. Baginda Nabi SAW menangis, tapi Nabi SAW mengatakan mata menangis tapi seorang hamba tidak boleh melakukan sesuatu yang tidak diridhoi Allah SWT,” urai Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler