Mau Hutang Cepat Lunas? Baca Surat Ini 41 Kali Setelah Shalat Maghrib

22 November 2022, 19:16 WIB
ilustrasi Mau Hutang Cepat Lunas? Baca Surat Ini 41 Kali Setelah Shalat Maghrib /

PORTAL SULUT - Bila Anda ingin hutang Anda cepat lunas, maka ada surat yang perlu dibacakan.

Surat ini bisa menjadi amalan untuk melunasi hutang dan mengabulkan segala hajat.

Setiap orang tentunya tidak ingin terlilit hutang karena hutang dapat mempersulit manusia untuk melakukan ibadah kepada Allah SWT.

Baca Juga: Inilah Resiko Orang yang Sering Wudhu Tanpa Pakai Busana Menurut Habib Novel Alaydrus

Selain itu, hutang juga dapat mengganggu ketenteraman hati sehingga hidup menjadi tidak bahagia.

Dalam Islam ada banyak sekali amalan yang bisa dilakukan untuk menjauhkan manusia dari berbagai masalah.

Oleh karena itu ada satu amalan berupa salah satu surat dalam Al-Qur'an yang bisa cepat melunasi hutang.

Dengan hanya membaca surat ini sebanyak 41 kali saja maka segala hajat tersebut akan bisa segera terwujud.

Biak hajat yang berupa uang banyak, saldo ATM yang terus bertambah, banyak rezeki, hutang lunas dan hajat yang lain.

Dilansir Portalsulut.com dikanal YouTube Jabir Jibran pada Selasa 22 November 2022, berikut ulasan selengkapnya.

Suatu ketika Syekh Mahayuddin bin Al Arabi Khadas-Allah sirrahu berkata:

''Barang siapa yang mempunyai hajat apapun hendaknya dia membaca surat Al-Fatihah sebanyak 41 kali, sehabis shalat magrib, masih dalam keadaan duduk salam terakhir saat shalat hingga selesai membaca surat Al-Fatihah sebanyak 41 kali.

Baca Juga: Punya Hajat Besar? Syekh Ali Jaber Sarankan Berdoa Pada 7 Waktu Paling Mustajab Ini

Setelah itu berdoalah kepada Allah SWT, maka semua hajat apapun yang kita inginkan baik berupa harta melimpah, uang banyak, hutang lunas dan lain sebagainya.

InsyaAllah dengan wasilah bacaan surat Al-Fatihah ini segala hajat tersebut akan segera terwujud.

Demikianlah penjelasan tentang satu surat yang dapat diamalkan agar segala hajat apapun bisa cepat terwujud termasuk ingin hutang cepat lunas.***

Editor: Harry Tri Atmojo

Tags

Terkini

Terpopuler