PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkapkan urutan atau tata cara memotong kuku.
Memotong kuku sebaiknya berdasarkan urutan atau tata caranya terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, sebaiknya memotong kuku mengikuti urutan atau tata caranya.
Dalam Islam ternyata ada urutan atau tata cara memotong kuku, ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Punya Hajat Besar? Lakukan 1 Amalan Mustajab Ini dan Mintalah Semua Hajat Kata Ustadz Adi Hidayat
Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu 25 September 2022.
Buya Yahya mengatakan, adapun cara memomotong kuku, seperti diriwayatkan Imam Nawawi dalam Syarah Muslim.
Baca Juga: Dialog Ustadz Abdul Somad Dalam Podcast Daniel Mananta: ini 5 Hal Yang Gua Setuju Dengan UAS
Adapun beberapa urutan atau tata cara memotong kuku yang sebaiknya dilakukan oleh umat Islam kata Buya Yahya.
Kata Imam Nawawi mulailah dari tangan kanan yaitu memotong kuku jari telunjuk, lalu jari tengah.
Buya Yahya mengatakan, selanjutnya memotong kuku jari manis dan dilanjutkan kuku jari kelingking serta terakhir jempol.
Baca Juga: Allah SWT Langsung Hapus Dosa Zina, Ustadz Abdul Somad Sebut Cukup Ucap Kalimat Ini
Buya Yahya menuturkan, sedangkan pada jari tangan kiri, dimulai jari kelingking, lalu memotong kuku jari manis
Selesai jari manis, dilanjutkan dengan memotong kuku jari tengah, lalu kuku jari telunjuk dan terakhir kuku pada jempol, terang Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkpakan, selain cara tersebut, ada juga urutan atau tata cara memotong kuku.
Urutan atau tata cara lain memotong kuku yakni, dimulai dengan memotong kuku pada tangan kanan.
"Dimulai dari jempol, lalu jari tengah, kemudian kelingking, lalu telunjuk dan terakhir jari manis," jelas Buya Yahya.
Buya Yahya menerangkan, sedangkan urutan memotong kuku pada jari tangan kiri dimulai dari kelingking.
"Selesai memotong kuku jari kelingking, lalu jari tengah, selanjutnya jempol, kemudian jari manis dan terakhir telunjuk," kata Buya Yahya.
Itulah urutan atau tata cara memotong kuku, yang dianjurkan bagi umat Islam menurut Buya Yahya.***