Anak Durhaka Kepada Ayah, Bolehkah Mendapat Harta Warisan? Begini Penjelasan Buya Yahya

24 September 2022, 09:37 WIB
Setiap anak wajib mendapatkan harta warisan dari ayah kandungnya kata Buya Yahya. /

 

PORTAL SULUT — Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum pembagihan harta warisian kepada anak, sekalipun durhakan kepada ayah kandungnya. 

Menurut Buya Yahya, harta warisan adalah merupakan hak anak kandung, sekalipun anak tersebut durhaka kepada ayah kandungnya. 

Setiap anak wajib mendapatkan harta warisan dari ayah kandungnya kata Buya Yahya. 

Seperti apa pembagian harta warisan kepada anak yang durhaka kepada ayah kandungnya? Berikut ulasan Buya Yahya. 

Baca Juga: Agar Amal Ibadah Tidak Sia-Sia, Jangan Pernah Pelihara Hewan Ini Dalam Rumah Kata Gus Baha: Malaikat Menjauh

Seperti dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Youtube Buya Yahya, Sabtu 24  September 2022. 

Buya Yahya menjelaskan, selama ada hubungan nasab dengan ayah kandung tetap mendapatkan bagian harta warisan. 

Baca Juga: Prioritaskan Sedekah pada Tiga Orang Ini, Buya Yahya Sebut Hajat Bisa Cepat Terkabul

“Tetap mendapat harta warisan, misalnya punya anak tiga, dua yang merawat, satu kurang ajar," jelas Buya Yahya. 

"Ketika orang tua meninggal dunia, maka satu yang kurang ajar itu tetap dapat warisan, karena waris haknya dia,” terang Buya Yahya. 

Baca Juga: Inilah 6 Amalan Bisa Sebabkan Suami Istri Masuk Surga Bersama-sama, Menurut Ustadz Adi Hidayat

Menurut Buya Yahya, anak kandung tetap mendapat harta warisan asalkan bukan menjadi sebab kematian ayah kandung. 

“Biarpun katanya anak durhaka, asalkan tidak menjadi sebab kematian sang bapak, tetap mendapat harta warisan,” jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Suami Istri Tidak Boleh Berhubungan Intim di Kamar Mandi, Benarkah? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Sementara itu, kata BUya Yahya, soal anak tersebut durhaka kepada ayahnya, maka menjadi urusannya dengan Allah. 

“Ini nanti urusan hukumannya dengan Allah, bukan kamu yang menghukum dia. Hak harta warisan tetap dikasih, sesuai dengan aturan waris,” jelas Buya Yahya. 

Lanjut Buya Yahya mengungkapkan, selama tidak melakukan tiga perkara, maka tidak menghalangi sang anak mendapat harta warisan. 

“Selama tidak melakukan penghalang waris yakni, murtad beda agama, sama membunuh, yang menjadi terhalang waris,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler