Hewan Kesayangan Rasulullah, Bagaimana Hukum Membunuh Kucing Liar yang Mengganggu? Begini Kata Buya Yahya

2 September 2022, 07:25 WIB
Ilustrasi kucing. Pendakwah, Yahya Zainul Maarif atau kondang disapa Buya Yahya menerangkan pandangan Islam tentang membunuh kucing liar. //Foto: Guvo59/Pixabay/

PORTAL SULUT - Pendakwah, Yahya Zainul Maarif atau kondang disapa Buya Yahya menerangkan pandangan Islam tentang membunuh kucing liar.

Selain unta dan kuda, kucing merupakan binatang kesayangan Nabi Muhammad SAW. Namun bolehkah kucing dibunuh dalam keadaan tertentu?

Bahkan dalam satu kisah, Nabi Muhammad SAW memotong bagian bajunya karena tak ingin mengganggu kucingnya yang tertidur bagian lengan jubahnya.

Baca Juga: Amalkan Sesuai Kemampuan, Dzikir Ini Solusi Untuk Atasi Hutang Dan Bikin Hajat Terkabul Ujar Syekh Ali Jaber

Hingga sekarang, kucing pun menjadi hewan yang banyak dipelihara. Hewan ini juga gampang dijumpai di mana pun kita berada.

Namun selain kucing rumahan, banyak pula kucing liar, artinya tak dipelihara yang berkeliaran.

Nah, kucing liar ini tak jarang mengganggu aktivitas manusia, misalnya dengan mencuri makanan hingga merusak fasilitas dapur.

Lalu, jika kucing-kucing tersebut dianggap mengganggu dan sudah sangat meresahkan bisakah manusia membunuhnya? Apakah hal tersebut diperbolehkan dalam islam?

Buya Yahya memberikan penjelasan terkait membunuh kucing liar yang dianggap mengganggu.

Buya Yahya mengatakan membunuh kucing tidak dianjurkan. Tetapi kalau kucing dianggap sudah sangat mengganggu maka boleh dibunuh.

"Binatang yang semula adalah tidak boleh dibunuh baik tidak boleh secara karena kemakruhan atau yang tidak dianjurkan dibunuh kalau ternyata mengganggu jadi beda kasusnya," kata Buya Yahya.

"Menjadi boleh dibunuh karena mengganggu," ujarnya dikutip dari YouTube Buya Yahya yang tayang pada 4 Januari 2021 yang dilansir kembali Portal Sulut dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Bukan Ayat Kursi, Satu Kalimat Ini Ternyata Ampuh Mengusir Makhluk Halus dalam Rumah Kata Ustadz Adi Hidayat

"Kucing termasuk binatang jinak yang biasa dengan manusia. Maka kalau mengganggu ya sama dengan yang lainnya," lanjut Buya Yahya.

"Kalau mengganggu, merusak boleh dibunuh. Makan ayam segala macam, merusak dapur, ya sudah," tambah pengurus Lembaga Pengembangan Dakwah Al-Bahjah ini.

"Diusir, kalau diusir balik lagi, ya dibunuh, boleh. Karena apa? Mengganggu. Jadi ngga apa-apa kalau mengganggu betul," kata Buya Yahya menegaskan.

"Kalau binatang jadi boleh dibunuh karena mengganggu atau menyakiti, suka nyakar orang dan sebagainya, boleh dibunuh seperti itu," dia menandaskan.

Disclaimer: Artikel ini sebelumnya tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Dalam Islam, Boleh atau Tidak Membunuh Kucing Liar yang Mengganggu? Berikut Penjelasan Buya Yahya".***

Editor: Adisumirta

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler