Nafkah Wanita Janda Bukan Hanya Tanggungjawab Ayah Kandung, Namun Diwajibkan Kepada Orang Ini kata Buya Yahya

12 Agustus 2022, 22:20 WIB
Buya Yahya menjelaskan nafkah wanita janda tidak hanya dibebankan kepada orang tua kandungnya. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

 

PORTAL SULUT — Ternyata orang-orang inilah yang menanggung nafkah wanita janda.

Memberikan nafkah wanita janda tidak hanya dibebankan kepada orang tua kandungnya.

Melainkan orang ini juga diwajibkan memberikan nafkah wanita janda.

Baca Juga: Rezeki Singgah Kerumah Dari Segala Penjuru Dengan Jumlah Besar, Cukup Dengan 5 Amalan Ini Kata Mbah Moen

Lantas, nafkah wanita janda juga diwajibkan kepada siapa selain orang tua? Simak ulasannya di sini.

Seperti disampaikan, Buya Yahya, dalam salah satu ceramahnya, dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com diakses Jumat 17 Juni 2022, dari kanal YouTube Saya Islam, diunggah 16 Juni 2022.

Buya Yahya mengungkapkan, memberi nafkah wanita janda yang fakir, tidak hanya diwajibkan kepada ayahnya.

“Seorang perempuan jika sudah tidak punya suami, kemudian fakir, maka yang menanggung nafkahnya kembali kepada ayahnya, kalau dia tidak lagi mempunyai ayah, kembali kepada saudara laki-lakinya,” ucap Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, itu hikmahnya kenapa dalam Islam, laki-laki punya jatah dua perempuan satu.

“Seorang anak laki-laki punya kakak perempuan, punya adik perempuan, punya ibu, punya bapak. Jika ayahmu melarat, ibumu melarat, yang menanggung bukan adikmu tapi dirimu sebagai anak laki-laki,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: Ingat! Allah Paling Murka Perbuatan Dosa Suami yang Satu Ini, Bikin Rezeki Susah kata Gus Baha

Bahkan kata Buya Yahya, jika adik perempuan jatuh miskin maka yang menanggung adalah anak laki-laki.

“Tapi kalau anak laki-laki jatuh miskin, tidak wajib baginya memberi nafkah kepada adik perempuan. Untuk membantu bisa, tapi bukan hal wajib memberi nafkah,” jelas Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan, nafkah wanita janda kembali kepada orang tua, yakni ayah yang memberi nafkah.

“Kalau tidak bapak, maka yang memberi nafkah adalah kakak atau adik laki-laki,” kata Buya Yahya.

Buya Yahya, selain itu wanita janda tersebut berusaha sebisa mungkin mencari nafkah.

Baca Juga: Allah Murka Pada Wanita yang Sholat ke Masjid Kalau 6 Syarat Ini Tidak Terpenuhi Ujar Ustadz Abdul Somad

“Anda berusaha, dan Allah tidak akan membiarkan hambanya kelaparan, yakin itu,” ucap Buya Yahya.

Sehingga nafkah wanita janda kata Buya Yahya, tidak benar jika hanya diwajibkan kepada ayah melainkan juga tanggungjawab saudara kandung laki-laki.

“Jadi tidak dibenarkan, kalau seorang anak perempuan sudah cerai janda, tidak diberikan nafkah. Malah kembali kepada yang laki-laki, apakah bapaknya atau saudara laki-lakinya,” ujar Buya Yahya.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler