PORTAL SULUT - Bolehkah pakai mukena warna warni saat shalat dijelaskan Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada hukum memakai mukena warna warni bagi kaum wanita saat shalat.
Memakai mukena warna-warni saat shalat dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad.
Setiap wanita yang melakukan shalat, wajib menggunakan mukena agar aurat tertutup.
Baca Juga: Wanita Sudah Hamil Duluan Baru Menikah, Gus Baha Jelaskan Hukumnya
Shalat merupaka ibadah wajib yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah sholat.
Kenapa? agar seorang hamba lebih mudah sampai pada Allah SWT.
Amalan shalat memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar menjadikan shalatnya sah.
Salah satu syarat mutlak bagi seseorang yang hendak menunaikan shalat adalah menutup aurat.
Baca Juga: Inilah Kunci Doa Yang Membuat Para Malaikat Ikut Mengaminkan Kata Buya Yahya, Hajat Mudah Terkabul
Aurat bagi wanita ketika sedang shalat adalah semua anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Dengan kata lain, sesuatu yang bisa digunakan untuk shalat.
Dikuti Portalsulut.com dari Portalbojonegoro pada Minggu, 3 April 2022.
Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang memakai mukena warna warni saat shalat.
Baca Juga: Amalan Ringan Bisa Dilakukan di Rumah Tapi Pahalanya Setara Mati Syahid, Ustadz Adi Hidayat Menjawab
Menurut Ustadz Abdul Somad, memakai mukena warna warni saat shalat adalah boleh.
"Boleh, tetapi baiknya yang polos," kata Ustadz Abdul Somad.
Hal ini dimaksudkan agar tidak menganggu orang lain saat melakukan sholat berjamaah.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang memakai mukena warna warni saat shalat.
Barakallah.***