Suami Sentuh Istri Bisa Membatalkan Wudhu, Gus Baha: Sebenarnya Karena Satu Alasan Ini

29 Juli 2022, 14:03 WIB
Gus Baha / Tangkap Layar YouTube.com/TVNU

 

PORTAL SULUT - Dalam salah satu kajian, Gus Baha pernah menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, memegang istri dapat membatalkan wudhu.

Hal ini pun berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW.

Lantas, mengapa menyentuh istri dihukumi membatalkan wudhu? padahal telah sah dalam ikatan pernikahan, berikut adalah ulasannya.

Dilansir dari portal.sulut unggahan dari kanal YouTube Berkah Nyantri pada tanggal 21 Maret 2022.

Baca Juga: Gus Baha Ajarkan 3 Amalan Sederhana Melebur Dosa Masa Lalu

Hukum suami istri yang bersentuhan dapat membatalkan wudhu ini digunakan sebagai mayoritas rujukan oleh masyarakat islam indonesia.

Menurut Gus Baha yang disebut mahram bagi laki-laki dalam islam, ada 7 orang, yaitu.

1. ibu

2. anak perempuan

3. adik perempuan

4. saudara perempuan ayah

5. saudara perempuan ibu

6. keponakan perempuan dari saudara laki-laki

7. keponakan perempuan dari saudara perempuan

Baca Juga: Ijazah Mbah Moen Untuk Suami Istri Agar Rezeki Berlimpah, Baca 1 Surah Pendek Ini Meskipun Hanya Sekali

"Nah itu yang disebut mahram, orang yang haram dinikahi, nah orang yang haram dinikahi ini kalau kamu sentuh, ponakan, bulek, bude, tidak batal(wudhu)," ucap Gus Baha.

Sedangkan istri menurut Gus Baha, statusnya adalah orang lain, sehingga boleh dinikahi.

"Istri itu orang lain. makannya membatalkan wudhu," ucap Gus Baha.

Fatwa imam syafi'i juga mengacu kepada sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahram," ucap Gus Baha menjelaskan.

Baca Juga: Baca Surah Al-Fatihah di Waktu Ini, Rezeki Berlimpah, Hutang Lunas, Derajat Terangkat Kata Syekh Ali Jaber

Lebih lanjut, Gus Baha menjelaskan bukti, bahwa istri merupakan orang lain yaitu jika dia bercerai, atau ditinggal meninggal suaminya, maka si istri bisa menikah lagi.

Demikianlah penjelasan dari Gus Baha, semoga bermanfaat.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler