Ingin Sedekah Tapi Masih Punya Hutang? Perhatikan 3 Hukum ini Kata Buya Yahya

25 Juli 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi/seorang jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya mengenai melakukan sedekah sementara masih mempunyai hutang. /Channel Youtube Syiar Islam TV/Pexels/pixabay

PORTAL SULUT – Buya Yahya menjelaskan mengenai hukum memberi sedekah saat masih punya hutang.

Pada kesempatan itu, Buya Yahya menjelaskan mana yang harus didahulukan antara memberi sedekah atau membayar hutang.

Di mana, ada seorang jamaah yang bertanya kepada Buya Yahya mengenai melakukan sedekah sementara masih mempunyai hutang.

Baca Juga: Resep Herbal Sembuhkan Miom dan Kista Tanpa Operasi, Ala dr. Zaidul Akbar

Jamaah tersebut mengutarakan bahwa dia mempunyai harta namun belum cukup untuk membayar hutang.

Sementara itu, dia sering untuk memberi sedekah kepada orang lain.

Lantas, bagaimanakah hukumnya memberi sedekah kepada orang lain di saat masih punya hutang?

Yang manakah yang harus didahulukan antara sedekah dan hutang?

Buya Yahya pun menjelaskan hal tersebut secara terperinci.

Menurut Buya Yahya, membayar hutang dan memberi sedekah sama-sama hal yang positif.

Di mana, kedua hal tersebut sama-sama akan diganjar dengan pahala.

Namun, jika berbicara dalam konteks mendapat pahala, maka yang harus didahulukan adalah membayar hutang.

Hal itu karena membayar hutang adalah sebuah kewajiban.

“Jika anda membayar hutang itu adalah kewajiban. Pahalanya lebih gede dari bersedekah. Seberapa perbedaannya, gak bisa dibandingkan antara anda sedekah dengan bayar hutang,” terang Buya Yahya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 25 Juli 2022.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Terungkap Rahasia Keistimewaan 5 Pasaran Legi, Pahing, Pon, Wage dan Kliwon, Primbon Jawa

Buya Yahya juga mengungkapkan bila hukum membayar hutang adalah wajib.

Dengan kata lain, bila dilaksanakan mendapat pahala dan jika tidak maka mendapat dosa.

“Kalau bayar hutang hukumnya wajib dan kalau anda menunda jadi dosa,” tegasnya.

Sehingga, membayar hutang pahalanya lebih besar.

“Makanya pahala membayar hutang lebih gede,” sambung Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjelaskan hukum sedekah dan infaq di saat seseorang masih mempunyai hutang itu dibedakan menjadi 3.

Yang pertama adalah ketika hutang sudah jatuh tempo maka harus segera dibayar.

“Jika hutangmu itu (adalah) hutang yang sudah jatuh tempo, harus kau bayar saat itu maka di saat itu anda tidak boleh bersedekah,” ungkapnya.

Bahkan, di kondisi seperti ini, kata Buya Yahya, dilarang untuk melakukan sedekah.

“Jika anda bersedekah, jatuhnya haram, dosa,” tambahnya.

Yang kedua, ketika hutang tersebut belum jatuh tempo maka masih bisa untuk melakukan sedekah.

“Tapi kalau hutangnya belum jatuh tempo dan anda punya gambaran untuk membayarnya, maka anda masih bisa bersedekah karena belum jatuh tempo,” ucap Buya Yahya.

“Kalau belum jatuh tempo, boleh anda bersedekah,” tambah Buya Yahya.

Yang ketiga adalah ketika hutang sudah jatuh tempo masih bisa melakukan sedekah asalkan dengan sebuah catatan.

Baca Juga: Perokok Wajib Makan Buah Ini, Dijamin Paru-Paru Sehat Dan Bersih Dari Racun Kata dr. Zaidul Akbar

“Boleh anda sedekah atau infaq sementara anda punya hutang yang sudah jatuh tempo. Boleh, dengan catatan, anda minta ijin kepada orang minjemin uang kepada anda,” ungkapnya.

Namun, bila orang tersebut tidak mengijinkan maka segeralah untuk membayar hutang.

“Kalau dia tidak mengijinkan (maka) bayarkan hutang, itu lebih gede pahalanya,” tuturnya. ***

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler