Menginjak Kotoran Setelah Wudhu, Apakah Batal? Begini Pendapat Ustadz Adi Hidayat

26 Juni 2022, 06:30 WIB
BAGAIMANA bila setelah mengambil wudhu tapi tidak sengaja terinjak kotoran, apakah wudhu yang dikerjakan batal? Simak penjelasan Ustadz Adi Hidayat. /Pixabay//

 

PORTAL SULUT - Berikut ini ada ulasan tentang hukum bila menginjak kotoran selesai mengambil wudhu.

Dalam menjalankan ibadah, khususnya sholat, salah satunya harus mensucikan diri dahulu dengan air wudhu.

Lantas, bagaimana bila setelah mengambil wudhu tapi tidak sengaja terinjak kotoran, apakah wudhu yang dikerjakan batal?

Baca Juga: AMPUH! Penuhi 1 Syarat Ini, Hajat dan Doa Cepat Terkabul Terang Gus Baha

Ustadz Adi Hidayat pernah mendapat pertanyaan dari seorang jemaahnya tentang perkara ini.

Seorang jamaah bertanya kepada Ustadz Adi Hidayat tentang hukum bila tidak sengaja menginjak kotoran, apakah wudhu yang dikerjakan batal atau tidak.

Ustadz Adi Hidayat kemudian menjawab pertanyaan tersebut.

Menurut Ustadz Adi Hidayat bila terkena atau terinjak kotoran baik sengaja atau tidak setelah wudhu, maka wudhunya tidak batal.

"Tidak, tidak batal. Walaupun kaki itu menginjak kotoran," kata Ustadz Adi Hidayat.

Dirinya mencontohkan seperti terinjak kotoran kucing, maka wudhu tidak menjadi batal.

Namun, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bila terkena atau terinjak kotoran maka hanya perlu disucikan.

"Misal, ada kotoran kucing itu terinjak padahal sudah wudhu, itu tidak batal. Yang ada bersihkan najisnya," ucap Ustadz Adi Hidayat menambahkan.

Baca Juga: Apakah Sholat Bisa Batal Karena Menguap dan Menangis? Begini Penjelasan Buya Yahya

Ustadz Adi Hidayat kemudian membagikan tiga hal dalam menyucikan dari kotoran bila terinjak kotoran selesai wudhu.

"Cuci kaki Anda, pastikan najis itu hilang. Bagaimana memastikannya, tiga hal," kata Ustadz Adi Hidayat.

1. Hilang warnanya

"Bersihkan sampai warnanya hilang," kata Ustadz Adi Hidayat.

2. Hilang baunya

"Warna hilang, periksa masih ada bau apa tidak," ucap Ustadz Adi Hidayat.

3. Hilang rasanya

"Maka putuskan dengan prasangka yang paling kuat," terang Ustadz Adi Hidayat, seperti yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube Kajian Sunnah Rasul pada Minggu, 26 Juni 2022.

Demikianlah ulasan tentang hukum tidak sengaja menginjak kotoran setelah selesai wudhu menurut Ustadz Adi Hidayat. Semoga bermanfaat.***

Editor: Adisumirta

Tags

Terkini

Terpopuler