Bolehkah Niat Sholat dengan Menggunakan Bahasa Indonesia? Berikut Penjelasan Buya Yahya

21 Juni 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi Sholat /pixabay.com/@purwakawebid

 

PORTAL SULUT - Apakah boleh menggunakan bahasa di luar bahasa Arab dalam membaca niat dalam sholat?

Dalam salah satu dakwahnya, Buya Yahya sempat ditanyakan salah satu jamaahnya tentang kebolehan menggunakan bahasa di luar bahasa Arab saat membaca niat sholat.

Buya Yahya kemudian memberikan jawaban tentang bacaan niat dalam sholat.

Baca Juga: Ingin Banyak Rezeki di Pagi Hari? Berikut Amalannya Ungkap Syekh Ali Jaber dan Ustadz Abdul Somad

Menurut Buya Yahya bacaan niat di dalam sholat sudah banyak dibahas oleh para ulama.

Bahkan banyak ulama yang mewajibkan untuk membaca niat dalam sholat.

Di sisi lain, Buya Yahya mengatakan bila sebagian ulama yang lain berpendapat agar bacaan niat dalam sholat perlu diucapkan secara langsung dengan lisan.

Buya Yahya menambahkan bila hal ini bertujuan agar umat bisa lebih memahami makna dari sholat dan lebih bertawakal.

"Para ulama mengatakan, sunnah sebelum takbir itu niat, mengucapkan dengan lisan," kata Buya Yahya.

"Tujuannya apa, agar didengar telinga sendiri, direkam oleh otak, lalu dikirim ke hati. Maksudnya biar sadar," ucap Buya Yahya

Baca Juga: Baca Wirid Singkat Ini 100 Kali Usai Sholat Subuh! Dijamin Banyak Rezeki dan Hutang Lunas Kata Mbah Moen

Lantas, bolehkah menggunakan bahasa lain dalam mengucapkan niat dalam sholat?

Buya Yahya kemudian memberikan pandangan tentang hal ini.

Menurutnya, membaca niat dalam sholat dan tidak menggunakan bahasa Arab, dibolehkan.

Bahkan, Buya Yahya berpendapat bila menggunakan bahasa daerah sesuai yang dipahami yang penting tidak keluar dari makna niat sholat sebenarnya, dibolehkan.

"Adapun bagi orang yang niat sebelum takbir tadi mengahdirkannya, tidak hafal bahasa Arab, boleh," kata Buya Yahya, dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Pernah Mimpi Menyaksikan Kiamat? Ini Artinya Menurut Ustadz Abdul Somad

"Bahasa Jepang boleh, bahasa Sunda boleh, bahasa Jawa boleh," jelas Buya Yahya.

Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menggunakan bahasa lain dalam niat sholat. Semoga bermanfaat.**

Editor: Cadavi Lasena

Tags

Terkini

Terpopuler