Jika Terlanjur Segeralah Taubat, Begini Hukumnya Menggugurkan Kandungan ungkap Ustadz Khalid Basalamah

6 Juni 2022, 05:04 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum menggugurkan kandungan atau aborsi dalam islam. (Foto Ilustrasi) /Tangkap Layar Youtube Khalid Basalamah Official

PORTAL SULUT — Perbuatan menggugurkan kandungan kerap terjadi, bahkan bukan lagi hal yang baru.

Umumnya menggugurkan kandungan terjadi akibat dari hasil hubungan di luar nikah.

Lantas, bagaimana menurut hukum Islam tentang menggugurkan kandungan?

Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah ungkap Tamak Bisa Mendatangkan Kebaikan dan Terbebas dari Murka Allah

Seperti disampaikan, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, tentang hukum menggugurkan kandungan atau aborsi, dalam pandangan Islam.

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, menggugurkan bayi sama seperti membunuh dan hukumnya haram bagi yang membunuh jiwa.

“Tidak ada hubungannya sama dia sebenarnya, walaupun ibu-ibu hamil, terus keluarkan anak itu, apa andilnya ibu di telinganya dia, di matanya dia, nggak ada urusannya,” ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, anak yang lahir merupakan ketatapan Allah SWT, hanya dititipkan pada rahim ibu.

“Anak ini lahir Allah yang keluarkan, kebetulan dari rahim ibu, bahkan Allah menjadikan dia (anak) punya kewajiban berbakti kepada ibunya. Kenapa harus dibunuh, tidak ada hubungannya, perbuatan haram pun ya resiko terima,” urai Ustadz Khalid Basalamah.

Lanjut Ustadz Khalid Basalamah mengisahkan, zaman nabi wanita hamil diluar nikah menemui Nabi SAW minta dihukum rajam karena sudah melakukan zina.

Baca Juga: Sederhana tapi Berbahaya, Cara Orang Tua Seperti Ini Justru Merusak Pendidikan Anak

“Ada wanita hamil diluar nikah, Nabi SAW tidak suruh bunuh anaknya. Wanita tersebut meminta dirajam. Ya Rasulullah bersihkan saya sudah berzina hamil bahkan,” kata Ustadz Khalid Basalamah.

“Kata Nabi SAW pulanglah sampai engkau selesai melahirkan, karena anak itu punya hak,” sambung Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid Basalamah mengatakan, zina adalah perbuatan yang dilarang Allah, sementara anak merupakan titipan dari Allah.

“Tidak ada hubungan, kau salah, salah minta maaf sama Allah. Tapi anak itu titipan dari Allah. Tidak ada hubungannya, sudah terlanjur jangan diulangi,” ucap Ustadz Khalid Basalamah.

Lanjut Ustadz Khalid Basalamah mengisahkan, setelah melahirkan wanita tersebut Kembali menemui Nabi SAW dengan harapan dihukumi rajam.

“Kata Nabi SAW, susui dia sampai 2 tahun, karena anak ini punya hak. Padahal anak hasil zina, disuruh Nabi SAW urus, resiko anak sudah di perutmu, jadi urus. Jadi enggak boleh gugurin, nggak ada alasan,” terang Ustadz Khalid Basalamah.

Baca Juga: Jangan Pernah Ketinggalan Amalan Menjawab Adzan, Begini Keutamaanya kata Ustadz Khalid Basalamah

Menurut Ustadz Khalid Basalamah, sampai para ulama sepakat, kalau pun sampai dalam bahasa medis membahayakan ibunya dan janin sudah terbentuk, tidak boleh digugurkan sama sekali.

“Bisa saja dokter mengatakan, ini kalau melahirkan lagi meninggal. Kalau ajalnya belum datang, enggak bakal matikan kan, itu aqidah seorang muslim,” jelas Ustadz Khalid Basalamah.

Maka kata Ustadz Khalid Basalamah, bertawakal karena Allah, lebih-lebih ibu yang meninggal dalam keadaan melahirkan mati syahid, masuk surga tanpa hisab.

“Dan kalaupun dia tidak melahirkan, kalau ajalnya datang, tetap akan mati. Dia hamil melahirkan proses atau tidak, kalau ajal datang tetap akan mati, jadi untuk apa menggugurkan,” ujar Ustadz Khalid Basalamah.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler