Ini Hukum Bagi Orang yang Mengambil Tanah Milik Orang Lain, kata Ustadz Abdul Somad: Sekalipun Hanya Sejengkal

21 Mei 2022, 15:20 WIB
Ustadz Abdul Somad /Tangkap layar YouTube/Mimbar Dakwah

PORTAL SULUT – Sebagai seorang muslim, sangat perlu memiliki kehati-hatian di dalam memperoleh rezeki.

Jangan sampai rezeki yang di dapat tersebut, justru diperoleh dengan cara-cara yang batil, atau mengambil hak orang lain.

Misalnya, ada seseorang yang membangun perusahaan dengan mengambil tanah milik orang lain, dan mengaku itu merupakan bagian dari miliknya, maka orang yang mengambil hak orang lain itu akan mendapatkan kesengsaraan di hari kiamat nantinya.

Baca Juga: Jangan Buat Orang Tua Menderita karena Siksa Kubur, Cepat Baca Surah Pelindung Ini, Kata Syekh Ali Jaber

Dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com dari akun Media Sosial Telegram, pada 21 Mei 2022, Ustadz Abdul Somad atau kerap disapa UAS ini, ia menjelaskan mengenai hukum bagi orang yang mengambil tanah orang lain sekalipun itu hanya sejengkal.

Dalam ceramah UAS tersebut, ada salah satu jamaah yang bertanya kepada AS seperti ini:

“Saya punya keluarga yang mempunyai sebidang tanah. Namun, tanah kami dikuasai tanpa hak oleh tetangga kami, dengan ukuran lebar 7 meter. Apakah orang yang mengambil hak tanah kami berdosa hingga akhirat?”

Menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad mengatakan, sejengkal pun yang kamu ambil, maka akan dililitkan di lehermu 7 lapis tanah.

“Sejengkal kau ambil! Dililitkan ke lehermu 7 lapis (tanah),” jawab UAS.

Meski hanya sejengkal kata Ustadz Abdul Somad, namun balasannya diakhirat sangat menyiksa, apalagi jika sampai 7 meter.

Lalu, apakah keluarga anak menantu turut berdosa karena mengetahui bahwa orang tuanya telah mengambil hak dari orang lain ini?

Maka jawaban Ustadz Abdul Somad adalah “Iya,”.

Yang tidak tahu, maka diberi tahu kata Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Berani Kurung Hewan Ini Neraka Menanti Kata Syekh Ali Jaber

“Yang pura-pura tidak tahu, tak mau tahu, aku kasih tahu!” tegas UAS.

Andai tanah Ustadz yang dibuat orang seperti ini, lalu apa tindakan Ustadz?

“Kulapor ke pak kapolres,” jawab UAS sambil tertawa.

Sebagaimana hadits Nabi Muhammad Rasulullah SAW bersabda yang artinya:

“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari)

Hal ini juga dipertegas oleh Allah SWT yang berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 188 sebagai berikut:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”

Itulah tadi penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai hukum orang yang mengambil tanah, atau hak orang lain yang bukan miliknya.***

Editor: Randi Manangin

Tags

Terkini

Terpopuler