Wali Itu Mutlak Hukumnya dalam Sebuah Perkawinan, Bagaimana dengan Kawin Lari, Begini Penjelasan UAH

30 April 2022, 00:30 WIB
iLUSTRASI - Wali Itu Mutlak Hukumnya dalam Sebuah Perkawinan, Bagaimana dengan Kawin Lari, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat /Tangkap Layar TikTok

PORTAL SULUT – Pernikahan diikat dengan beberapa ketentuan baik hukum negara maupun hukum agama.

Lantas, Bagaimana pandangan Islam terhadap fenomena kawin lari?

Begini penjelasan Ustadz Adi Hidayat, seperti yang dikutip dari Portal Sulut dari Youtube As-salam studio dan sebuah buku berjudul Umat Bertanya Ustadz Menjawab, penerbit Hikam Pustaka.

Baca Juga: Kata Mbah Moen, Jangan Banyak-banyak, Cukup 4 Saja Minta kepada Allah, Apa Saja?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan, kawin lari itu tidak diisyaratkan.

Menurutnya, pernikahan itu diikat dengan beberapa ketentuan. "Ketentuan-ketentuan tersebut ada sebagian yang menjadi rukun,” tuturnya.

Lanjut Ustadz, diantara rukun pernikahan adalah ada yang menikah, yaitu laki-laki dan perempuan.

“Jika laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, pernikahan itu tidak sah,” tegasnya.

Selain itu, kata Ustadz Adi Hidayat, yang kedua harus ada wali nikah.

“Wali nikah yang masih gadis mutlak harus ada,” tegasnya.

Siapa walinya? ,” Ayahnya, kakeknya, pamannya, kakaknya atau yang terdekat,” ucapnya.

Baca Juga: Orang Akan Bangkrut Ibadahnya, Jika Lakukan Kebiasaan Ini, Ustadz Adi Hidayat: Akan Masuk Neraka

UAH sapaan akrabnya membeberkan wali ini fungsinya bukan hanya untuk menikahkan, tetapi juga sebagai jalur konsultasi jika ada hal-hal yang terjadi di rumah tangganya.

"Wali akan memberikan perlindungan kepada perempuan supaya dia berpikir matang,” paparnya.

Ustadz Adi Hidayat mengambil salah satu ayat, QS. Al Baqarah ayat 221.

Menurut Adi Hidayat, ayat ini menunjukan bahwa laki-laki bisa menikah tanpa wali, sedangkan untuk perempuan khususnya masih gadis, maka harus ada wali yang menyetujuinya, supaya walinya membimbingnya dan menjadi pelindungnya.

"Jadi gadis tidak boleh menikahkan dirinya sendiri,” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Dalil lainnya, QS. An Nisa 35
Artinya “Dan jika kamu khawatir terjadi persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan,” (QS. An Nisa 35).

Jika di dalam rumah tangga ada pertikaian yang luar biasa sehingga suami dan istri tidak bisa menyelesaikannya, maka mereka diperintahkan untuk konsultasi kepada wali yang menikahkan.

Baca Juga: Inilah 2 Amalan Buat Orang Tua Sudah Meninggal, Syekh Ali Jaber: InsyaAllah Ringankan Beban di Alam Kubur

Ustadz Adi Hidayat memperingatkan, wali harus hati-hati karena dia tidak hanya mengucapkan ikrar, tetapi wali terus akan diikutkan dan dijadikan tempat konsultasi ketika suami istri mengalami masalah dalam rumah tangganya.

"Para perempuan jangan pernah menganggap remeh wali nikah, karena dia bukan hanya menikahkan tetapi juga mengayomi perjalanan rumah tangga anda,” terangnya.

Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, bagaimana jika yang menikah itu janda bukan gadis.

Sebagian ulama mengatakan bahwa seorang janda tidak harus meminta izin kepada wali atau keluarga terdekatnya, karena dia punya hak untuk mengajukan pernikahan, sekalipun tanpa izin keluarganya

"Tetapi walaupun begitu harus sepengetahuan dan berkonsultasi kepada wali atau keluarga terdekatnya,” terangnya.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Amalkan Sunnah Nabi Saat Menuju Tempat Sholat Idul Fitri, ini Ulasan Ustadz Adi Hidayat

"Orang kawin lari, nikahnya sah jika rukunya terpenuhi, tetapi mereka melakukan kemaksiatan kepada Allah," sambungnya.

Ustadz menyarankan datanglah kepada orang tua atau wali. "Mintalah maaf dan restunya supaya Allah meridhoi,” saran Ustadz.

Tetapi, kata ustadz, ada kasus yang dibenarkan dalam kawin lari, yaitu jika kondisi wali terdekatnya malah menjauhkan perempuan itu dari Allah dan ada ancaman yang membahayakan bagi agamanya.

Misalnya, perempuan itu mualaf yang baru masuk Islam, sedangkan walinya bukan orang Islam. "Wanita tersebut boleh melakukan kawin lari dengan wali hakim dari orang Islam,” tutupnya.*

Editor: Jaka Prasojo

Tags

Terkini

Terpopuler